Negara Punya Utang Rp 800 Miliar Bos Jalan Tol Susah Nagihnya, Traktir Ngopi Jubir Kemenkeu

Sengkarut ejek Pemerintah? Jusuf Hamka mengatakan, "Saya bayar Rp 70 Trilliun jika terbukti berutang kepada Negara Rp 1 Saja," tegasnya membantah tuduhan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Prastowo mempersilahkan bila Jusuf Hamka akan melayangkan gugatan terhadap dirinya. Ia juga bersedia memberikan penjelasan jika diminta.

“Saya menghormati hak beliau untuk tidak terima. Kalau soal somasi, somasinya seperti apa saya juga belum menerima,” kata Prastowo di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (16/6).

Prastowo mengatakan, pernyataannya yang menyebut Jusuf Hamka bukan siapa-siapa di CMNP merupakan kutipan dari dokumen Ditjen Administrasi Hukum Umum. Dalam dokumen tersebut, tidak ada nama Jusuf Hamka di dalam pengurus maupun direksi perusahaan.

“Kalau dari situ saya dianggap mencemarkan nama baik, ya saya tunggu saja seperti apa, di bagian mana saya juga bingung,” kata Prastowo.

Prastowo juga mengatakan bahwa dia tak pernah menyeret nama Jusuf Hamka dalam pembicaraan soal tagihan deposito CMNP. Dia hanya menyinggung afiliasi perusahaan dengan anak sulung Presiden Soeharto, Mbak Tutut

Dia mengatakan nominal utang yang dimiliki CMNP Grup dan afiliasinya kepada pemerintah ternyata jauh lebih besar ketimbang kewajiban negara ke perusahaan. Ini berdasarkan penempatan depositonya di Bank Yama yang menikmati bailout terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.

Klarifikasi Kemenkeu soal Utang Rp 775 Miliar Grup Citra, Ternyata Bukan Jusuf Hamka.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait pernyataan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, yang menyebutkan ‘Grup Citra’ masih memiliki utang ratusan miliar rupiah ke negara.

Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo menyebutkan, utang Grup Citra yang disebutkan oleh Rionald Silaban tidak berkaitan dengan PT CMNP Tbk.

Utang Pemerintah kalau Rp 179 M tak mau diterima Jusuf Hamka

Jusuf Hamka tak mau Terima apabila pemerintah membayar utangnya Rp 179 miliar kepada perusahaannya PT CMNP Tbk.

“Kalau Rp 179 miliar saya nggak mau terima, itu kan perjanjian waktu 2015 saat saya mau diskon. Kalau sekarang saya nggak mau,” ucapam Jusuf Hamka, Kamis (8/6/2023).

Menurut Jusuf Hamka, angka Rp 179 miliar merupakan perjanjian antara Kemenkeu dengan PT CMNP Tbk setelah ada negosiasi bunga utang tersebut. Namun, perjanjian itu sudah tak berlaku lagi karena sudah melewati 8 tahun — pemerintah pun tak menepati janjinya.

“Itu kesepakatan sudah basilah. PHP doang buat saya. Kalau mereka bilang hati-hati uang rakyat, saya memang bukan rakyat? Saya kan rakyat juga,” bebernya.

Jusuf Hamka berharap pemerintah membayar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung pada 2012 silam — saat itu putusannya pemerintah juga harus membayar bunga berjalan atas utang tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: