Negara Punya Utang Rp 800 Miliar Bos Jalan Tol Susah Nagihnya, Traktir Ngopi Jubir Kemenkeu

Sengkarut ejek Pemerintah? Jusuf Hamka mengatakan, "Saya bayar Rp 70 Trilliun jika terbukti berutang kepada Negara Rp 1 Saja," tegasnya membantah tuduhan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

“Sore ini 18/6/23, sy diajak ngopi oleh Staff Khusus Menteri Keuangan, Pak Yustinus Prastowo dan kami sepakat utk menyelesaikan permasalahan dan kesalah pahaman yg terjadi dng ngopi bersama kami jg sepakat ttp menjaga marwah kementerian keuangan dan ttp mengharap ridho Allah Swt, shg negara bisa mempertimbangkan PERSATUAN, ” tulis Jusuf Hamka dilansir dari akun Instagram @jusufhamka.

Pengusaha jalan tol itu menyatakan, pemegang saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. atau CMNP telah menyetujui untuk menempuh jalur hukum atas tuduhan yang dilontarkan oleh n salah satu pejabat Kemenkeu terkait keterlibatan Jusuf Hamka dan CMNP dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dan juga posisi Jusuf Hamka di CMNP.

Diketahui, Jusuf Hamka menunjuk lawyer Maqdir Ismail. “Maqdir Ismail sekarang sedang mempelajari dan juga mengumpulkan data-data yang lengkap, karena ada berita yang tendensius, provokatif, dan penggiringan opini yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik,” ucap Jusuf Hamka saat sedang di Gedung Citra Marga, Jakarta Utara, Kamis (15/6/2023).

Kuasa hukum bos PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Maqdir Ismail mengultimatum Stafsus Kemenkeu agar minta maaf kepada kliennya paling lambat Selasa (20/2/2023).

Maqdir menyatakan apabila imbauan itu tidak diindahkan, Prastowo bakal dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Menurut Maqdir, kliennya masih menunggu itikad baik Stafsus Menkeu tersebut.

Sementara Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo menegaskan, pihaknya berbicara terkait utang pemerintah kepada PT CMNP dalam kapasitas sebagai pejabat publik.

Kata dia, pernyataan itu bukanlah pendapat pribadi serta berpegang pada data-data perusahaan PT CMNP di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Yang dipermasalahkan oleh Jusuf Hamka adalah pernyataan yang dilontarkan Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo — Jusuf Hamka yang menjelaskan lagi terkait hal itu.

“Tapi kalau yang satu lagi, maaf saja. Saya dibilang tidak dikenal dan tidak ada saham di CMNP, bukan pengurus, kemudian yang bersangkutan menuduh saya pribadi dan CMNP. Padahal yang bersangkutan kenal sama saya, baik sama saya, tetapi enggak tabayun sama saya. Jadi mungkin kita minta lawyer yang mengurus itu,” ucap Jusuf Hamka menantang Yustinus Prastowo.

Genderang tantangan Jusuf Hamka sudah dibunyikan, jika benar dirinya tidak ada dalam bagian PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Keseriusan Jusuf Hamka menantang Yustinus Prastowo tidak main-main dengan mengatakan, dirinya berjanji akan mengundurkan diri dari pemegang saham pengendali CMNP (beneficial owner) dan memberikan Rp1 triliun ke Yustinus Prastowo jika terbukti bukan pemegang saham CMNP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: