Oleh DR Anang Iskandar, SIK, SH, MH.
Penulis Adalah Jenderal Bintang Tiga (Komjen Pol) Kepala BNN 2012-2015
Jakarta, EDITOR.ID,– Sanksi bagi penyalah guna narkotika yang berpredikat sebagai korban penyalahgunaan maupun sebagai pecandu, berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah menjalani rehabilitasi secara paksa atas putusan atau penetapan hakim.
Sumber hukumnya adalah pasal 36 UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika beserta protokol yang merubahnya
Sekarang ini terdakwa Ibra Ashari sedang menjalani pemeriksaan pengadilan yang ke lima kalinya, dalam perkara yang sama yaitu perkara kepemilikan narkotika yang tujuan kepemilikan narkotikanya untuk dikonsumsi.
Orang yang memiliki, menguasai dan membeli narkotika yang tujuannya untuk dikonsumsi bila dilakukan assesmen menunjukan bahwa orang tersebut adalah seorang pecandu narkotika (penyalah guna dan dalam keadaan ketergantungan akan narkotika). Hanya pecandu narkotikalah yang membeli atau menyuruh orang lain membeli narkotika untuk dikonsumsi dipasar gelap narkotika.
Tidak rasional dan berdasarkan hukum kalau Ibra sebagai pecandu (penyalahguna dan dalam keadaan ketergantungan akan narkotika) dalam proses pengadilan dijatuhi hukuman penjara
Ibra dalam proses pengadilannya, didakwa secara alternatif karena kepemilikan narkotika (112 atau kepemilikan narkotika untuk diperjual belikan (114), seharusnya Ibra didakwa dengan pasal khusus kepemilikan narkotika yang tujuan kepemilikannya untuk dikonsumsi (pasal 127/1) dengan barang buktinya sejumlah kecil narkotika.
Bila dalam proses persidangan, Ibra belum dilakukan assesmen tentang taraf ketergantungan narkotikanya maka hakim diwajibkan UU berdasarkan pasal 127/2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika melalui penetapan hakim untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani assesmen guna mengetahui taraf kecanduannya.
Setelah diketahui taraf kecanduaannya, hakim wajib menggunakan kewenangan berdasarkan pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu kewenangan untuk memutuskan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi jika yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika atau
Menetapkan yang bersangkutan untuk menjalani rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika
Tempat menjalani rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim adalah rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah dalam hal ini ditunjuk oleh Menteri Kesehatan atau Menteri Sosial