Ammar Zoni didakwa secara melawan hukum sebagai pelaku tindak pidana kepemilikan narkotika berdasarkan pasal 111 ayat 1 dan kepemilikan narkotika berdasarkan pasal 112 ayat 2 dan kepemilikan narkotika narkotika untuk diperjualbelikan berdasarkan pasal 114.
Pasal Pasal yang didakwakan tersebut, diperuntukan bagi pelaku kejahatan kepemilikan narkotika untuk tujuan pemberantasan peredaran gelap narkotika, karena menggunakan konstruksi ancaman pidana penjara minimum dan maksimum dikomulatifkan dengan ancaman denda.
Khusus pasal 127/1 diperuntukan bagi pelaku kejahatan kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi, dengan konstruksi ancaman pidana maksimum tanpa ancaman denda.
Dalam proses pemeriksaan pelaku kejahatan kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi pada semua tingkatan pemeriksaan, penyalah guna narkotika itu tidak memenuhi sarat dilakukan upaya paksa penahanan, kalau secara empiris ditahan itu karena penahannya dipaksakan.
Penyalah guna narkotika tidak memenuhi sarat dituntut secara komulatif, alternatif maupun subsidiaritas dengan pasal lain karena beda tujuan penegakan hukumnya.
Seharusnya Ammar Zoni “hanya” didakwa pasal 127/1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.atas kepemilikan narkotika dengan tujuan untuk dikonsumsi, kecuali dalam pemeriksaan Ammar Zoni terlibat sebagai anggota sindikat narkotika atau menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika, faktanya Ammar Zoni secara victimogi adalah kejahatan, dia yang mengeluarkan dana untuk membeli narkotika.
Meskipun fakta setelah selesai persidangan nanti Ammar Zoni terbukti hanya sebagai penyalahguna bagi diri sendiri (pasal 127/1) secara empiris hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara (SEMA no 3 tahun 2015)
Karena kesemrautan hukum tersebut, negara harus turun meluruskan proses hukum di pengadilan dan penjatuhan hukumannya, agar tujuan penghukuman tercapai, tujuan penegakan hukum terpenuhi, Ammar Zoni sendiri sembuh secara pisik dan pulih secara psikis sehingga dapat melakukan fungsi sosialnya kembali baik sebagai warga masarakat, suami dan bapak bagi anak anaknya.
Ammar Zoni adalah kriminal sakit adiksi.
Dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika, UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur tata cara penanggulangan kejahatan penyalahgunaan narkotika melalui 2 cara yaitu;
Pertama, secara non yutisial melalui mekanisme “wajib lapor pecandu”, dimana program wajib lapor tersebut penyalah guna narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi dari rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk dan status pidananya demi hukum gugur berubah menjadi “tidak dituntut pidana”.