Negara Harus Turun Tangan Melindungi dan Menyelamatkan Ammar Zoni

Sanksi juga diatur secara khusus "bukan" sanksi pidana berdasarkan pasal 10 KUHP melainkan sanksi menjalani rehabilitasi atas putusan hakim berdasarkan pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika (vide pasal 36 UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika beserta protokol yang merubahnya).

Ilustrasi Penyalahguna Narkoba

Oleh Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH
Penulis Adalah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) 2012- 2015.

Jakarta, EDITOR.ID,- Aneh ! Lapas overcrowded akibat dominasi kasus narkotika disampaikan Menkumham Yasonna digedung DPR Senayan Jakarta, rabu 12/6/2024 merupakan bonus akibat penegak hukum tidak memahami arti penting rehabilitasi bagi pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang diamatkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang nota bene adalah pecandu.

Sehingga jamak terjadi perkara penyalahgunaan narkotika disetel sebagai perkara peredaran gelap narkotika, didakwa sebagai pengedar dan dijatuhi hukuman pidana penjara, akibat logisnya Lapas menjadi over kapasitas berkesinambungan, terjadi anomali lapas dimana penyalah guna narkotika keluar masuk penjara bahkan ada penyalah guna narkotika yang sampai 5 kali keluar masuk penjara, terjadi warga relapse atau mengkonsumsi narkotika didalam penjara.

Ammar Zoni adalah salah satu penyalah guna narkotika yang sudah bolak balik berurusan dengan pengadilan dalam perkara penyalahgunaan narkotika sebagai kriminal sakit adiksi kambuhan, dia membutuhkan perlindungan dan penyelamatan dari negara karena dia menghadapi proses pengadilan yang tidak fair.

Proses pengadilan perkara penyalahgunaaan narkotika berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika diatur secara khusus, dimana proses pemeriksaan pengadilannya bersifat rehabilitatif.

Sanksi juga diatur secara khusus “bukan” sanksi pidana berdasarkan pasal 10 KUHP melainkan sanksi menjalani rehabilitasi atas putusan hakim berdasarkan pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika (vide pasal 36 UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika beserta protokol yang merubahnya).

Sedangkan lamanya menjalani rehabilitasi tergantung pada taraf ketergantungannya sesuai rekomendasi ahli, tempat menjalani rehabilitasi di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk bukan di penjara/Lapas.

Kedudukan hukum Ammar Zoni

Dilihat dari riwayat pemakaian narkotikanya secara kasat mata Ammar Zoni adalah pecandu narkotika karena Ammar Zoni punya kebiasaan membeli narkotika dengan jumlah terbatas untuk dikonsumsi bukan untuk dijualbelikan atau diedarkan guna mendapatkan keuntungan.

Dalam proses pemeriksaan pengadilannya, dakwaan terhadap Ammar Zoni tidak dilakukan Assesmen atau tidak ada hasil visum et repertum. Bila diassesmen secara medis dapat dipastikan secara yuridis bahwa Ammar Zoni adalah pecandu dengan kondisi dalam keadaan sakit ketergantungan narkotika secara pisik dan psikis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: