Menurut pendeta asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu, adalah menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.
Saifudin Ibrahim juga mengatakan, pondok pesantren, dan madrasah yang ada di Indonesia merupakan lembaga pendidikan pencetak terorisme dan radikalisme.
Pendeta Saifudin kemudian menyebut MUI hanya diisi orang yang berdosa. “Sehingga dia menjadi manusia yang berdosa, manusia yang terkutuk hidupnya,” ucap Saifudin.
Hal ini diketahui melalui potongan video pernyatannya yang viral di media sosial. Potongan video itu berasal dari unggahan akun YouTube Saifuddin Ibrahim.
Akibat ulahnya, ia mendapat kecaman dari berbagai kalangan, termasuk dari umat Kristen. Pada 2017 lalu, dia juga pernah ditangkap karena kasus ujaran kebencian.
Saifudin Diburu Polisi Diduga di Amerika
Pernyataan kontroversial membuat Saifudin hingga saat ini diburu polisi. Pria ini keluar negeri saat video yang dibuatnya viral di media sosial. Disinyalir yang bersangkutan berada di Amerika Serikat.
“Dugaan kita (Maret 2022 ke luar negeri). Jadi semenjak dia naikin di akun pertama kali (unggah video) terus dapat sorotan dari netizen, dia itu keliatannya menurut data Imigrasi sepertinya bulan itu dia berangkat ke Amerika,” ujar Kabag Penum Polri saat itu Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada awak media, Sabtu 2 Maret 2022 silam.
Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka pada 30 Maret 2022 lalu. Status ini ditetapkan usai pernyataan terbukanya di video dan disebarkan melalui media sosial.
Polri menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Saifudin Ibrahim.
Kasus ini bahkan sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam upaya pengejaran terhadap Saifudin, Polri sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi hingga FBI.
Saifuddin Ibrahim meninggalkan Indonesia pada saat Polri sedang melakukan penyelidikan. Polisi telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Polisi kini terus melakukan upaya pencarian dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memburu tersangka.
Saifudin Didakwa Lakukan Penistaan Agama
Saifuddin diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, pemberitaan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Saifuddin dijerat melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)