EDITOR,ID, Jakarta,- Kisruh dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat akan menemui titik terang. Di mana Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bakal segera akan mengeluarkan pernyataan resmi terkait hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Rabu (31/3/2021) siang ini.
Berdasarkan undangan yang beredar di awak media, nantinya konfrensi pers terkait perkembangan Partai Demokrat bakal dihadiri oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD bersama Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dikabarkan akan mengumumkanny pada siang nanti.
?Terkait dengan perkembangan Partai Demokrat terkini, Menkopolhukam dan Menkumham didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM akan mengadakan Press Conference secara virtual,? tulis undangan yang diterima kalangan wartawan, Selasa (30/3/2021).
Diketahui, Partai Demokrat yang diketuai oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko telah menyerahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang kepada Kementerian Hukum dan HAM(Kemenkumham). Penyerahannya berkas dan dokumen dilakukan pada Senin (15/3).
?Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham RI yang telah menerima dengan sangat baik, ramah dan terbuka,? ujar juru bicara Partai Demokrat versi KLB, Muhammad Rahmad lewat keterangan tertulisnya, Selasa (16/3).
Rahmad menjelaskan, pendaftaran hasil KLB diterima langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar. Menurutnya, itu merupakan contoh pelayanan publik yang sangat baik, terbuka, dan transparan dari pemerintahan Joko Widodo.
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menegaskan, AD/ART hasil Kongres V pada 15 Maret 2020 sah. Terbukti dari terbitnya surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
?Kepengurusan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres 2020 sudah disahkan oleh negara melalui SK Menkumham dan sudah tercatat di lembaga negara,? ujar Herzaky.
Ia menjelaskan, Kemenkumham telah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap hasil Kongres V yang menunjuk Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat periode 2020-2025. Sehingga dipastikan, keluarnya surat keputusan (SK) merupakan bukti bahwa pihaknya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
?Kalau dikatakan bahwa kepengurusan dan AD/ART hasil Kongres V tidak sah, berarti para pelaku gerakan pengambilalihan Partai Demokrat menghina Menkumham dan stafnya. Serta menganggap Kemenkumham tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya,? pungkas Herzaky.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo R Muzhar. Pertemuan itu untuk membutikan bahwa kepiminannya sah di mata hukum.
?Laporan yang akan kami sampaikan siang hari ini tentu tidak hanya sebagai verbal tetapi juga dalam bentuk dokumen atau berkas yang otentik,? ujar AHY di Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).
Beberapa waktu berselang, DPP Partai Demokrat di bawah pimpinan Moeldoko resmi mendaftarkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara kepada Kementerian Hukum dan Ham pada Senin (15/3/2021). (tim)