Naik Penyidikan Kasus Sebarkan Berita Bohong Kuasa Hukum Denny Indrayana Angkat Bicara

Kasus mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebarkan berita bohong oleh Bareskrim Polri naik ke penyidikan Kuasa hukum Denny Indrayana angkat bicara

Jakarta, EDITOR.ID – Bareskrim  Polri telah menaikkan status perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal putusan sistem pemilu coblos gambar partai ke tahap penyidikan, dengan terlapor Denny Indrayana

Terkait dengan putusan sistem pemilu coblos gambar partai ke tahap penyidikan. Terlapor dalam perkara tersebut yakni mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, saat ini pihaknya masih berupaya memanggil sejumlah saksi.

Dan Bareskrim Polri ingin memastikan apakah selain dugaan penyebaran berita bohong, bahwa pernyataan Denny Indrayana juga memicu kegaduhan.

“Masih berproses, kemarin kan sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses,” beber Agus..

Laporan terhadap Denny Indrayana tersebut terkait dugaan menyebarkan informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut-sebut olehnya MK akan memutuskan sistem pemilu tertutup.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sedang menangani kasus kasus dugaan penyebaran berita bohong ini.

Agus lanjut mengatakan, “Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut, sudah tahap penyidikan masih berproses,” ujar Agus ujar Agus kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Dittipidsiber adalah satuan kerja yang berada di bawah Bareskrim Polri, bertugas melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto perintahkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro agarnsegera menuntaskan perkara ini.

Agus menambahkan, dalam waktu tak lama, Bareskrim Polri akan memanggil para saksi dan ahli secepatnya untuk dimintai keterangannya.

“Saya minta kepada pak Dirtipidum dan pak Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera selesai,” kata Agus.

Sebelumnya diberitakan, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri. Denny Indrayana dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal rumor Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan pemilu menjadi sistem coblos gambar partai.

 Denny dilaporkan terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.

Pelapor berinisial AWW pada Rabu, 31 Mei 2023 melaporkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: