Jakarta, EDITOR.ID,- Para pejabat Kementrian Keuangan yang memiliki harta kekayaan tak sesuai dengan gajinya mulai terbongkar satu persatu ke publik. Berawal dari harta ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo yang nilainya “wah” Rp56 miliar. Merembet ke Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Wahono Saputro berharta Rp 14 miliar.
Terbaru muncul lagi “Crazy Rich” atau orang tajir melintir. Dia adalah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Ia menjadi sorotan dan viral di media sosial. Hartanya sangat fantastis Rp13,7 Miliar. Kejanggalan harta Andhi juga sudah ada di kantong penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan pejabat ini kabarnya punya harta berupa tanah dan rumah dimana-mana. Penyidik akan mendalami ketidakwajaran harta kekayaan milik Andhi Pramono.
Dia membenarkan bawah penyidik telah mendapakan laporan mengenai harta Andhi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Laporan itu akan kami dalami,” ujar Ali Fikri Rabu (8/3/2023) malam.
Belakangan juga terungkap sebagian harta rumah dan tanah milik Andhi Pramono ada yang tak tercatat di LHKPN.
KPK memberikan respon terhadap kabar harta Andhi Pramono belum tercatat di LHKPN.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono telah melaporkan kepemilikan dua unit rumah di wilayah Cibubur.
Hal itu disampaikan Pahala menanggapi tidak adanya data rumah mewah yang disebut milik Andhi Pramono di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun, KPK belum mengetahui secara pasti apakah rumah mewah dan megah yang tengah diperbincangkan publik tersebut termasuk yang sudah dilaporkan oleh Andhi Pramono.
“Kalau yang dimaksud Cibubur-nya itu di Legenda Wisata sudah dilapor. Beliau melaporkan dua tanah dan bangunan di lokasi tersebut, Legenda Wisata, nilai pelaporan di 2011 (dengan nilai) Rp 545 juta,” kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
“Kedua, dia (Andhi Pramono) punya lagi 153 meter (laporan) tahun 2011, (dengan nilai) Rp 325 juta. Jadi dia melaporkan dua. Semoga yang dimaksud Cibubur yang ini ya. Kalau enggak pasti kita cari yang lain,” paparnya.
Adapun Perumahan Legenda Wisata beralamat di Kelurahan Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam LHKPN yang dilaporkan Andhi Pramono pada tahun 2021, setidaknya ada tiga lahan dan bangunan yang tercatat di Bogor.
Pertama, tanah dan bangunan Seluas 108 m2/121 m2 dengan nilai Rp 124.128.050. Kedua, tanah seluas 7594 m2 dengan nilai Rp 205.050.000. Ketiga, tanah seluas 500 m2 dengan nilai Rp 341.050.000.