Ketua Umum Kadin Gorontalo, Muhalim Djafar Litty mengatakan, pihaknya menyatakan sikap menolak Munaslub sesuai dengan keputusan Rapat Pleno.
“Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai dengan masa bakti tahun 2026. Selain itu, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak mengenal Munaslub atau pergantian antar waktu selama Ketua Umum Terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri,” kata Muhalim dalam keterangan resmi yang diterima Peluang News, Sabtu (14/9/2024).
Apalagi, dalam AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan.
Selain itu, permintaan untuk Munaslub pun juga harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa. Dengan demikian, maka 21 Kadin Daerah atau mayoritas dinyatakan sudah menolak Munaslub secara tegas.
Senada dengannya, Ketua Umum Kadin Papua, Ronald Antonio menyampaikan, pihaknya juga menolak diadakannya Munaslub tersebut.
Sebab, menurutnya, segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi hanya akan menimbulkan ketidakstabilan dan merusak marwah Kadin sebagai wadah pengusaha yang solid dan terpercaya.
“Oleh karena itu, Dewan Pengurus Kadin Papua dengan tegas menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan organisasi, termasuk upaya untuk menyelenggarakan Munaslub yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART Kadin,” jelasnya.
Tak hanya itu, Ketua Umum Kadin Maluku Utara, Umar Lessy juga menyampaikan penolakannya terhadap rencana Munaslub dan menegaskan dukungan Kadin Maluku Utara terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid.
“Termasuk keputusannya untuk berhalangan sementara dan penunjukan Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum beberapa waktu lalu. Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid sudah mendapatkan persetujuan untuk berhalangan sementara yang disetujui oleh seluruh Ketua Umum Kadin Daerah dan Asosiasi Luar Biasa,” ungkap Umar.
“Hal itu sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin,” tambahnya.
Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat, Arya Rizqi Darsono menambahkan bahwa upaya menggelar Munaslub ini bukan saja bertentangan dengan AD/ART Kadin Indonesia, melainkan juga mengancam keutuhan Kadin sebagai organisasi dunia usaha yang dibentuk berlandaskan undang-undang.