Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan dua tersangka itu memiliki peran yang berbeda. ML berperan sebagai motivator, sedangkan PH berperan sebagai kepala tim IT aplikasi Memiles.
“Sudah kita tetapkan 2 orang lagi sebagai tersangka dan kita tahan,” ujar Luki.
Sebelumnya ada pula KTM dan FS, yang juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan sehingga total tersangka investasi bodong Memiles sudah berjumlah empat orang.
Dalam kasus ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp122 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor, puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dipersangkakan Pasal 106 jo 24 ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.
Kronologis Kasus Investasi Bodong
Sebelumnya, kasus tersebut terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kedok investasi bodong PT Kam and Kam, yang berkantor di kawasan Sunter, Jakarta Timur. Melalui aplikasi bernama Memiles, investasi bodong ini berhasil meraup keuntungan hingga Rp750 miliar dari ratusan ribu anggotanya.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan bahwa praktik bisnis tersebut terbongkar setelah pihaknya melalui Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bersama pihak lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ini semua hasil patroli siber dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). kami bisa mengungkap ini dan kami akan kembangkan terus,” ungkap Luki.
Memiles sendiri telah dihentikan kegiatan operasionalnya oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi. Penyetopan itu dilakukan pada Agustus tahun lalu.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menuturkan Memiles merupakan investasi bodong berkedok aplikasi penyedia jasa iklan. Masyarakat ditawarkan untuk top up dana investasi dengan iming-iming keuntungan selangit.
“Jadi modusnya bergabung menjadi anggota kemudian top up sejumlah dana. Misalnya top up Rp300 ribu nanti bisa mendapatkan ponsel,” ungkap Tongam.
Jadi, masyarakat ditawarkan untuk top up dana investasi dari Rp50 ribu hingga Rp200 juta. Dari situ, mereka dijanjikan bonus, seperti ponsel, motor, hingga mobil.
Bonus yang diberikan kepada anggota akan lebih besar dari dana yang disetorkan. Misalnya, kata Tongam, jika anggota melakukan top up Rp300 ribu maka bisa diberikan ponsel. Kemudian, top up Rp7 juta bisa mendapatkan mobil Mitsubishi Pajero.
“Bahkan ada yang top up Rp120 juta untuk dapat 10 Pajero. Padahal bagaimana bisa. Pemilik perusahaan saja tidak punya 10 Pajero,” kata dia.