Mohammad Iman Mahlil Lubis si Penukar Barcode QRIS Kotak Amal Sejumlah Masjid Ditangkap

Mohammad Iman Mahlil Lubis si Penukar Barcode QRIS Kotak Amal Sejumlah Masjid Ditangkap

Ada fotokopi KTP, profil Linkedin, bahkan foto mobilnya sewaktu masuk di Masjid Pondok Indah.

Reda membuat story di Instagram tentang kasus ini.

Belum diketahui apakah gelar Certified Fraud Examiner (CFE), Computer Hacking Forensic Investigator (CFHI) milik Mohammad Iman Mahlil Lubis ini asli atau palsu.

Yang jelas, ada netizen yang menyatakan bahwa kemungkinan kantor AFL itu palsu karena ketika dicek, kantornya disegel pengelola gedung karena belum bayar sewa.

Dan plat nomornya ternyata tidak terdaftar di Samsat.

Yang unik, Mohammad Iman Mahlil Lubis melalui akun @imanabuaf di Instagram melakukan klarifikasi.

Mohammad Iman Mahlil Lubis menyatakan kaget mengetahui KTP-nya sudah tersebar di mana-mana.

Mohammad Iman Mahlil Lubis mengaku tidak mendapat keuntungan pribadi dan QRIS itu merupakan “project pemeriksaan” dan sampelnya bersifat “rahasia”.

Mohammad Iman Mahlil Lubis menggunakan QRIS dari Nobu Bank melalui aplikasi Pulsabayar dan Linkaja melalui aplikasi Youtap.

Mohammad Iman Mahlil Lubis juga mengontak Reda melalui DM dan menyatakan bahwa ia bersedia mengembalikan dana yang masuk melalui QRIS tersebut.

Ada Rp 1,8 juta yang masuk dari QRIS Youtap namun baru Rp 900 ribuan yang ditransfer ke rekening Mohammad Iman Mahlil Lubis.

Dan Mohammad Iman Mahlil Lubis menyatakan akan mengembalikan dana tersebut ke orang yang transfer.

QRIS Restorasi Mesjid dan pengakuan Mohammad Iman Mahlil Lubis soal “project pemeriksaan” tidak dipercaya oleh netizen.

Pasalnya, proyek sampling seperti itu seharusnya mengontak DKM secara resmi bukan menempelkan stiker secara diam-diam.

Dan aneh juga proyek sampling malah menyedot duit masyarakat.

Berdasarkan kejanggalan itu dan juga alamat kantor serta plat nomor mobil yang tidak jelas, netizen menduga keras pelaku memang bermaksud menipu jemaah masjid.

Hal ini diperkuat dengan info lain netizen, bahwa Mohammad Iman Mahlil Lubis ini diduga orang yang juga melakukan penipuan perumahan syariah dan bisnis iPhone.

Ada laporan Mohammad Iman Mahlil Lubis sekarang berada di Bandung.

Sebaiknya DKM masjid di Bandung berhati-hati dan memeriksa apakah ada stiker QRIS “Restorasi Mesjid” di kotak amalnya.

Belum diketahui apakah polisi sudah mendapat laporan soal ini dan akan memeriksa Iman Mahlil yang diduga melakukan penipuan.

Berdasarkan penyelidikan sementara, diduga aksi serupa juga terjadi di sejumlah masjid di wilayah Jakarta Selatan.
.

Atas perbuatannya, Mohammad Iman Mahlil Lubis dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: