Kecurigaan Pidsus Kejati Jatim setelah melakukan penelusuran Bank pelat merah tersebut, terendus menemukan adanya kredit macet hingga mengakibatkan kerugian senilai Rp 50 milliar lebih pada PT BNI (Persero) Tbk. cabang Gresik– perkara itu kemudian didalami oleh Pidsus Kejati Jatim.
Dari hasil pendalaman laporan keuangannya, Pidsus Kejati Jatim menemukan keadaan Bank pelat merah di Gresik tersebut dalam posisi outstanding per tanggal 28 Februari 2023 sebesar Rp 50.263.000.000.
Bank BNI cabang Gresik dalam posisi outstanding tersebut — pihak Kejati Jatim mendapati, “Sayangnya surat perjanjian kerja yang diajukan sebagai jaminan kredit tersebut (PT JKS memasukkan permohonan surat pengajuan kredit di PT BNI (Persero) Tbk. cabang Gresik senilai Rp75 miliar) fiktif,” jelas Mia Amiati.
Kejati pun mempertanyakan kinerja oknum berinisial RSI — menurut Mia Amiati, “Seharusnya (RSI) bertanggung jawab mengecek (keaslian) surat jaminan tersebut tidak menjalankan kewajibannya,” imbuhnya.
Hingga Mia Amiati mempertanyakan, “Kemudian kredit yang diajukan PT JKS kepada PT BNI (Persero) Tbk. cabang Gresik mengapa bisa cair,” ? herannya.
Kredit tersebut pada akhirnya macet — karena perusahaan konstruksi (PT JKS) tersebut tidak mampu melunasinya dengan kata lain menurut Mia Amiati, “PT JKS tidak dapat melunasi kredit senilai Rp50,2 miliar,” sambung Mia Amiati.
Dan, “Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada PT JKS oleh PT BNI (Persero) Tbk. cabang Gresik diduga telah menyimpang dan tidak memenuhi pedoman perusahaan perkreditan business banking segmen menengah
PT BNI (Persero) Tbk. cabang Gresik,” lanjut Mia Amiati.
Pidsus Kejati Jatim pun kini terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif ini.
“Pidsus Kejati Jatim akan terus melakukan pendalaman dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif ini,” pungkas Mia Amiati.
Sedangkan tersangka berinisial HAS (Direktur PT JKS) yang sudah berusia 70 tahun tidak ikut ditahan karena usianya telah lanjut.***