Jambi, EDITOR.ID,- Sebuah mobil dinas Toyota Camry milik pejabat Sekretariat DPRD Jambi alami kecelakaan tunggal. Mobil pelat merah tersebut dikemudikan pelajar SMA dalam kecepatan tinggi dan menabrak tiang reklame di pinggir jalan.
“Kecelakaan itu terjadi berawal saat Mobil Sedan yang datang dari arah Bandara Lama Kota Jambi menuju Simpang Adipura dengan kecepatan tinggi. Kemudian, sopir mobil sedan hilang kendali dan menabrak tiang reklame di median jalan. Pengemudi dan penumpang mobil sedan Camry itu masih pelajar,” ujar Kapolsek Jambi Selatan AKP Suhendry sebagaimana dilansir detikSumut, Kamis (2/1/2023).
Seorang saksi mata bernama Simatupang mengatakan ada penumpang wanita dalam kondisi tanpa busana di mobil itu. Dia mengatakan sarungnya juga sempat diminta untuk menutupi wanita itu yang akan dibawa ke rumah sakit.
“Iya nggak ada pakai baju sama celana, bahkan sarung saya mau diambil buat nutupin untuk masuk ke rumah sakit,” ujarnya.
Menurut Simatupang, mobil itu sempat menyenggol mobil Calya yang sedang dibawanya.
Belakangan diketahui mobil berpelat merah BH-1842-Z itu ternyata milik Sekretariat DPRD Provinsi Jambi. Namun, belum diketahui siapa yang menjadi pemegang mobil itu.
“Setelah dicek oleh Biro Umum, mobil itu di DPRD Jambi, kalau di DPRD Jambi berarti aset mobilnya di Sekretariat DPRD Jambi,” kata Sekretaris Daerah Pemprov Jambi, Sudirman.
Kecelakaan tunggal terjadi pada Kamis malam (2/2/2023) sekira pukul 21.00 WIB. Mobil tersebut terpantau ringsek berat di bagian depan. Lokasi kecelakaan berada tepat di depan RS Siloam, Jambi Selatan, Kota Jambi.
Sekretaris DPRD Provinsi Jambi, Amir Hasbi belum bisa memberikan informasi lebih jauh mengenai pemegang mobil Toyota Camry yang mengalami kecelakaan tadi malam.
“Saya baru dapat info, mohon bersabar dulu. Kami lagi cari informasi yang sebenarnya,” ujar Amir Hasbi.
Ketua DPRD Jambi, Edi Purwanto, mengaku terkejut ketika mendapat informasi mobil yang mengalami kecelakaan tunggal itu milik Sekretariat DPRD Jambi. Adapun yang membuatnya semakin heran ketika yang mengendarai mobil dinas itu adalah pelajar.
“Mobil dinas tidak boleh diperuntukkan bagi siapapun yang bukan haknya apalagi anak di bawah umur,” kata Edi.
Kepada Sekretariat DPRD Jambi, Edi meminta agar dilakukan penertiban aset berupa kendaraan dinas. Untuk pemegang kendaraan dinas itu dibilang Edi juga harus dijatuhi sanksi tegas.
“Saya minta Sekwan untuk menertibkan. Jikalau iya harus diberikan sanksi bagi pejabat tersebut,” tuturnya. (tim)