Mobil Dinas Bupati Kuningan Tabrak Pemotor 3 Warga Tewas, Sopir Ngantuk

Laka maut mobil bupati Kuningan, Ace Purnama mengakibatkan sang sopir lalai kalau dirinya kurang tidur hingga mengantuk saat menyetir mobil dinas dia paksakan menyetir hingga tewaskan 3 korban, 1 luka parah dirawat di rumah sakit

Kemudian pada Pilkada Kuningan 2018, Acep Purnama mencalonkan diri sebagai Bupati Kuningan periode 2018-2023.

Acep menggandeng mantan Ketua Karang Taruna Kota Bogor, Muhammad Ridho Suganda dengan nomor urut tiga.

Saat itu pasangan Acep Purnama-Muhammad Ridho Suganda berhasil mengumpulkan suara terbesar sebanyak 40,3 persen suara

Sopir mobil dinas Bupati Kuningan dijadikan tersangka

Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, telah menetapkan sopir pribadi bupati Kuningan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang setelah dilakukan pemeriksaan.

Kasatlantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari di Kuningan, mengatakan sopir Bupati Kuningan Acep Purnama yang berinisial UK (49) saat mengendarai mobil dinas yang ditumpangi bupati, dari hasil pemeriksaan dalam kondisi mengantuk.

“Sopir pribadi bupati kami tetapkan sebagai tersangka, karena kelalaiannya mengakibatkan dua orang meninggal dunia,” ungkapnya.

Akibat dari kelalaiannya dalam mengemudi mengakibatkan orang meninggal dunia di tempat dan luka berat.

Perkara, kendaraan Toyota Hilux E-8888-Y yang dikendarai UK melaju dengan kecepatan normal, namun melawan arus karena di depannya terdapat mobil patwal.

“Akan tetapi karena sopir mengantuk sehingga kendaraan oleng dan menabrak lima kendaraan sepeda motor baik yang sedang terparkir maupun dikendarai,” bebernya.

Hasil pemeriksaan, tersangka tidak mengonsumsi narkoba maupun obat terlarang lainnya, dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut.

“Sopir sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun kami dapat pasti yang bersangkutan negatif dari obat terlarang maupun narkoba,” katanya.

Akibat perbuatannya sopir Bupati Kuningan dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: