Jakarta, EDITOR.ID,- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pelanggaran berat untuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan memberhentikan secara tidak hormat sebagai ketua MK, pada Sidang pembacaan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023),
MKMK memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim MK.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” kota Prof Jimly.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam agenda putusan kode etik dan perilaku hakim MK pada Selasa (7/11/2023) petang.
Penyampaian keputusan itu berdasarkan hasil tiga anggota MKMK, yakni Jimly bersama dengan Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
Tak sampai disitu, MKMK juga menjatuhkan sanksi keras bagi keenam hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR DPD dan DPRD serta pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ujar Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie dalam ruangan rapat, Selasa
MKMK: Ketua MK Terbukti Bersalah Melanggar Kode Etik
Jimly menjelaskan, Anwar dinilai melanggar Sapta Karsa Hutama tentang prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, kecakapan, independensi, dan kepantasan serta kesopanan. Putusan itu merupakan satu dari lima amar putusan yang disampaikan oleh Jimly.
“Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” ujar dia. Putusan itu langsung mendapat applause dari para audiens rapat.
Lalu, amar putusan yang ketiga yakni memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.
“Empat, hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor berakhir,” kata dia. (tim)