MK Tolak Gugatan soal Batas Usia Capres-Cawapres yang Diajukan Para Pemimpin Muda

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

Ilustrasi Sidang MK

Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif. PSI misalnya, meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun.
Sementara, Partai Garuda meminta frasa dalam pasar tersebut diganti “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan”

Namun bagi kubu yang mendukung Capres Gibran Rakabuming Raka jangan berkecil hati dulu. Pasalnya MK masih akan membacakan putusan untuk permohonan lain dalam perkara ini terkait syarat capres dan cawapres. Pembacaan pun masih berlangsung. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: