Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif. PSI misalnya, meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun.
Sementara, Partai Garuda meminta frasa dalam pasar tersebut diganti “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan”
Namun bagi kubu yang mendukung Capres Gibran Rakabuming Raka jangan berkecil hati dulu. Pasalnya MK masih akan membacakan putusan untuk permohonan lain dalam perkara ini terkait syarat capres dan cawapres. Pembacaan pun masih berlangsung. (tim)