Jakarta, EDITOR.ID,- Tok! Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Perkara yang ditolak kali ini bernomor 55/PUU-XXI/2023. Batas usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh para pemimpin muda atau para kepala daerah yang kebetulan berusia muda. Diantaranya Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Perkara ini juga diajukan partainya anak muda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda. Permohonan ini diterima MK pada 5 Mei.
Para pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
“Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Dalam konklusinya, Anwar menyatakan MK berwenang mengadili permohonan tersebut. Para pemohon pun dinilai MK memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Walau demikian, MK memandang pokok permohonannya tak dapat dikabulkan.
“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya,” ujar Anwar.
Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dalam perkara ini, Anwar mengungkapkan ada dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.
“Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” kata Arief Hidayat.
MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.
“Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden,” ucap Arief Hidayat.
Sidang Putusan Terkait Usia Capres-Cawapres Masih Berlangsung
Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.
Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.