MK Kembali Tolak Uji Formil Syarat Usia Cawapres Denny Indrayana cs, Masih Belum Puas?

Keabsahan dan landasan konstitusi status Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024 makin kukuh taat mengikuti ketentuan Undang-Undang Pemilihan Presiden Nomor 7 Tahun 2017. Tak ada lagi yang meragukan dan mempersoalkan status Gibran.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 mengenai uji formil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

“Permohonan para pemohon berkenaan dengan Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan MK Nomor 90 tidak mengandung kecacatan formil, sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Guntur.

Terhadap putusan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih menyatakan memiliki alasan berbeda (concurring opinion). (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: