Kala itu, Marson mengatakan ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia terkait syarat usia minimal calon kepala daerah adalah 30 tahun.
Dalam kesempatan itu, dia sempat menyinggung beberapa nama kepala daerah saat ini masih berusia di bawah 40 tahun, misalnya Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo berusia 34 Tahun, Wali Kota Medan Bobby Nasution berusia 32 tahun, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming berusia 35 tahun.
Marson menjelaskan terdapat kepala-kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dan telah berpengalaman.
Menurut dia, jabatan kepala daerah sama beratnya dengan beban kerja presiden dan wakil presiden.
Ia menyebut secara fakta kepala daerah beserta presiden dan wakil presiden sama-sama jabatan dalam kekuasaan eksekutif yang dipilih oleh rakyat.
“Menyatakan bahwa frasa “berusia paling rendah 40 tahun” dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 tahun,” demikian bunyi petitum pemohon.
Lalu, pemohon menyatakan menarik permohonannya di MK dalam sidang pemeriksaan perbaikan pada 26 September 2023.
Hite mengungkap alasannya menarik permohonan itu setelah mendengar nasihat yang disampaikan hakim pada sidang pemeriksaan pendahuluan. Kemudian, Marson mengatakan bahwa pihaknya menilai argumentasi dalam permohonan yang diajukan masih lemah.
Gugatan yang ditarik ini hanya satu dari sekian gugatan yang sama terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Gugatan lainnya masih berproses di MK.
Terbaru, masih ada lagi tiga perkara yang diajukan terkait usia minimal capres-cawapres sebagaimana dijelaskan oleh Ketua MK Anwar Usman. Dan ketiga pengajuan tersebut pemeriksaannya sudah selesai. Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai jadwal sidang putusannya.
Apakah pencabutan permohonan uji materi batas minimal usia pencalonan capres dan cawapres yang bertentangan dengan hak setiap warga negara dan UUD 1945 akan membuat peluang Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka pupus?
Kita tunggu saja. (tim)