EDITOR.ID, Bandung,- Kasus kematian yang dialami Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) masih menyisakan banyak misteri. Kedua sejoli ini mengalami kecelakaan. Motor mereka ditabrak sebuah mobil di daerah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Namun tragisnya, saat mereka terpental dan jatuh di jalanan tertabrak mobil, korban bukannya ditolong. Si penabrak misterius justru membawa tubuh kedua remaja ini, entah masih hidup atau sudah meninggal, dibawa ke Jawa Tengah yang jaraknya cukup jauh dan membuang korban disana.
Jasad korban Handi tak sengaja akhirnya ditemukan di aliran Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah. Sementara jasad kekasihnya Salsa ditemukan di muara Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah.
Kebetulan ada warga yang merekam kejadian saat si penabrak mengangkat jasad korban untuk dimasukkan ke mobilnya dan dibawa ke Jawa Tengah untuk dibuang. Berdasarkan dari rekaman video yang viral di media sosial itu Polda Jabar akhirnya berhasil mengungkap pelaku yang menabrak Handi dan Salsabila. Pelaku merupakan anggota TNI sehingga Satreskrim Polda Jabar menyerahkan perkara tersebut ke penyidik Pomdam III/Siliwangi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago, menyampaikan hal itu di Mapolda dalam konferensi pers resmi, Jumat, 24 Desember 2021. Ia didampingi Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto dan Danpomdam III/Slw Kolonel Cpm Tugino.
“Hasil kordinasi kami menyepakati dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk penyelidikan intensif,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago.
Kasus dua sejoli korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung yang tubuhnya dibuang ke wilayah lain ini memunculkan banyak teka-teki. Memunculkan banyak pertanyaan dan rasa penasaran. Kenapa kok setega itu pelaku membuang korban ke sungai Serayu di Jawa Tengah. Lokasinya sangat jauh dari tempat kejadian perkara di Nagrek Garut. Apakah ada unsur kesengajaan pelaku membuang korban karena ada motif lain? Apakah ada kemungkinan motif dugaan pembunuhan.
Pembunuhan Berencana
Menanggapi kasus tersebut, staf pengajar di Thailand, Anjas menyatakan bahwa pelakunya dapat dikenakan pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.
Anjas menegaskan hal itu dalam video segmen analisa berjudul HASIL AUTOPSI, K0RBAN NAGREK MASIH BERNAFAS SAAT DIBUANG KE SUNGAI !! yang tayang di kanal YouTube Anjas di Thailand, Jumat, 24 Desember 2021.
Sebagai landasan segmen analisanya, Anjas mengutip berita sebuah stasiun televisi yang menayangkan wawancara dengan Kabid Dokkes Polda Jateng Sumy Hastry Purwanti saat melakukan autopsi di Polres Cilacap.
Mengutip Wawancara Konferensi Pers YouTube Anjas di Thailand, Anjas mengutip dari penjelasan Sumy Hastry bahwa dari luka di kepalanya sesaat setelah kejadian, Salsabila langsung meninggal dunia karena ada patah tulang terbuka di kepalanya.
Sementara itu, autopsi Handi dilakukan ahli forensi lain di RS Mergono, Banyumas. Sumy Hastry mendapatkan keterangan dari ahli forensik yang menemukan tanda tenggelam di saluran napas atas sampai paru-paru Handi.
Dengan kata lain, Handi diduga meninggal dunia karena tenggelam lantaran dibuang dalam keadaan masih hidup.
“Luka-luka di kepalanya tidak mematikan jadi waktu kecelakaan masih hidup. Kedua kami temukan tanda-tanda air juga pasir yang masuk di saluran napas atas hingga paru-paru. Jadi dia masih bernapas waktu dibuang ke sungai. Sedangkan lambung masih tersisa makanan,” tutur Sumy Hastry.
Anjas menyatakan, berdasarkan hasil autopsi Sumy Hastry terhadap Handi, ia menduga bahwa pelaku bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana karena dia meninggal dunia bukan karena kecelakaan melainkan karena air yang masuk ke dalam paru-paru.
“Ini bisa jadi pembunuhan berencana. Logikanya pada saat 3-4 pelaku membawa korban ke rumah sakit, mereka sudah merencanakan di dalam mobil walaupun dari awalnya kecelakaan,” ujarnya.
Menurut Anjas, perbuatan mereka mungkin masuk ke dalam pasal pembunuhan berencana jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan hal-hal yang mendukung bahwa mereka sudah merencanakan pada saat di mobil yang klaimnya hendak ke rumah sakit.
Anjas juga menilai pelaku bukan orang biasa. Alasannya, pelaku juga berhasil balik nama kendaraan dalam waktu tidak sampai 7 hari.
“Untuk balik nama secara aturan memang membutuhkan waktu seminggu, tapi kita kan tahu tidak semua orang punya privillege seperti itu. Ini yang jadi PR penyidik Polda Jabar,” kata Anjas.
Tidak hanya Anjas, sebelumnya pakar hukum Dr Heri Gunawan menegaskan bahwa perbuatan terduga pelaku bisa dikategorikan pembunuhan, bahkan pembunuhan berencana.
Heri Gunawan menyatakan, kuat dugaan dua sejoli itu menjadi korban pembunuhan.
“Memang harusnya dibawa ke rumah sakit atau puskesmas terdekat karena perlu ditangani segera. Tapi ini malah dibawa ke mana-mana hingga akhirnya mayatnya ditemukan di sungai di daerah Cilacap dan Banyumas,” ujar Heri Gunawan saat dihubungi Deskjabar.com, Sabtu, 18 Desember 2021.
Menurut Heri Gunawan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sudah bisa dikenakan terhadap terduga pelakunya.
“Pas kejadian mungkin tidak ada niat. Tapi setelah ada di dalam mobil itulah datang perencanaan jahat dengan berpikir untuk melepas tanggung jawab. Ketika niat ada lalu direncanakan,” ujar Heri Gunawan. (tim)