EDITOR.ID, Jakarta,- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selama ini hidupnya berkecukupan dan menikmati gaji negara, ternyata tetap bermental serakah. Sudah tahu dana Bantuan Sosial (Bansos) diperuntukkan bagi warga miskin tak punya penghasilan. Masih saja diembat.
PNS yang mendapat bansos diketahui berprofesi sebagai dosen, PNS, hingga tenaga medis.
Praktek aliran dana Bansos yang masuk ke rekening PNS akhirnya terbongkar. Mereka menikmati haknya orang miskin tersebut tanpa merasa bersalah. Meski bukan haknya tetap tak dikembalikan.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pihaknya menemukan sebanyak 31.624 Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial.
Perempuan yang karib disapa Risma itu merinci sebanyak 28.965 PNS dalam data tersebut masih aktif menjabat. Sisanya merupakan pensiunan. Seluruh data tersebut akan diserahkan ke daerah untuk perbaikan
“Jadi setelah kami serahkan data ke BKN, ternyata ada indikasi yang PNS itu 31.624, yang aktif setelah kita cek itu 28.965, ini akan kita kembalikan ke daerah,” kata Risma saat Konferensi Pers ‘Pemadanan Data’ di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (18/11).
Berdasarkan temuan Kemensos, angka tersebut tersebar di 514 kabupaten kota di 34 provinsi di Indonesia. PNS yang mendapat bansos diketahui berprofesi sebagai dosen, PNS, hingga tenaga medis.
Program bansos yang didapat terdiri dari Bansos Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
“Nanti kita akan kembalikan data ini, saya berharap daerah juga merespon baik,” ucap dia.
Selain itu, Kemensos juga menemukan dugaan aparatur TNI/Polri menerima bansos Kemensos. Risma menyebut masih melakukan pendataan terkait dugaan ASN TNI/Polri yang mendapatkan bansos.
“Kita sudah surati bapak panglima mudah-mudahan kami menerima jawaban karena di peraturannya tidak boleh ada yang menerima pendapatan rutin dapat bansos,” kata Risma.
Risma menyampaikan masih melakukan kajian terkait pemberian sanksi terhadap PNS dan ASN yang ketahuan menerima bansos. Namun pihaknya belum dapat memastikan sanksi apa yang akan diberikan.
“Saya tetap kembalikan ke daerah karena memang sesuai Undang-Undang 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, daerah yang berhak menghentikan, terkait sanksi kami belum sampai sana,” tuturnya.
Sebelumnya sebanyak 134.347.246 data DTKS telah diperbaiki per Oktober 2021. Pada perbaikan tersebut Kemensos menemukan nama keluarga pejabat di kementerian hingga menteri masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos.
Kemensos mengklaim akan melakukan perbaikan data DTKS setiap bulannya untuk meminimalisir penyelewengan dan kecurangan bansos. (tim)