Miris Dua Hakim Hobi Nyabu, Fly di Pengadilan Lagi! Saat ini Diadili

Dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Yudi Rozadinata dan Danu Arman, kerap nyabu seusai jam kerja. Kebiasaan nyabu di kantor itu terungkap dari dakwaan Jaksa Penuntut umum.

Sering Nyabu di Kantor Pengadilan

Saksi yang dihadirkan JPU membenarkan soal hakim Yudi yang sudah sering menggunakan narkoba jenis sabu. Yudi bersama Danu dan pegawai bernama Raha Adonia Siagian nyabu di pengadilan seusai sidang.

“(Nyabu) di tiga lokasi aja, di kantor, di rumah Yudi, di rumah masing-masing. Kalau sama-sama itu sering di kantor,” kata saksi Firman Nugraha dari BNN Banten di hadapan hakim yang diketuai Nurhadi di PN Serang, Rabu (12/10/2022).

“Udah berkali-kali, Pak, setelah jam kerja, kalau nggak kerja, hari libur,” ucapnya.

Dia mengatakan barang dipesan terdakwa dari Wisnu Wardana di Medan. Yudi memang memesan untuk sabu kurang lebih 20 gram untuk dikonsumsi bersama Danu dan Raha Adonia Siagian.

“Pemesannya Pak Yudi, diatur sama Yudi, karena yang lain ketika ditanya bahwa semuanya itu tergantung Pak Yudi, barang tersebut tidak keluar, hanya dikonsumsi bertiga, itu bertiga aja, nggak ada barang yang dijual,” ujarnya.

BNN Tangkap Dua Hakim Saat Bertugas di Pengadilan

Dia mengatakan, saat ditangkap, terdakwa Yudi memang mengungkap bahwa ada hakim lain di PN Rangkasbitung yang menggunakan sabu. Ia menunjuk Danu dan setelah diperiksa ditemukan bong.

“‘Pak, itu temen saya juga sama-sama make, Pak Danu’, digeledah barang di tasnya, bong itu,” ujarnya.

Tidak lama setelah diamankan pada 17 Mei 2022 pukul 10.00 WIB, ketiga orang itu dites urine. Hasilnya juga positif.

“Kencing semua, hasilnya positif,” katanya.

Saksi dari BNN Banten, Nukman Baehaki, mengatakan, pada 17 Mei 2022, pukul 10.00 WIB, penyidik BNN menangkap Raja Adonia Siagian di TIKI Rangkasbitung saat mengambil paket sabu. Raja dimintai keterangan dan mengatakan sabu tersebut milik hakim bernama Yudi.

“Kami ke pengadilan, koordinasi dengan ketua pengadilan, ada hakim nama Yudi, kemudian dipanggil, Raja mengakui barang tersebut,” kata saksi Nukman.

Di PN Rangkasbitung itu, hakim Yudi dihadirkan saat BNN datang. Dilakukan penggeledahan di rumah Yudi dan di ruang kerjanya.

“Kita geledah mejanya Yudi, ada bong, katanya milik dia (Yudi), saudara Yudi, ada korek (juga),” ujarnya.

Sabu kurang lebih 20 gram itu juga dibuka di hadapan ketua PN Rangkasbitung. Sabu diakuinya dipesan dari saudara Wisnu Wardana di Medan.

“Diakui oleh saudara Yudi dan diakui oleh saudara Raja, yang pesan Yudi di Medan,” ujarnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: