”Saat ini dua tersangka sedang dalam penahanan untuk proses penyidikan dan pendalaman fakta terkait pihak-pihak yang telah menitipkan bayi, serta pihak yang telah menerima bayi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, 2 bidan tersebut sudah menjual 66 bayi terhitung sejak 2015 hingga 2024 dengan rincian 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan. Selain itu, ada juga dua bayi dijual tanpa keterangan jenis kelamin.
Mereka menjual bayi kepada orang yang akan mengadopsi dengan harga berkisar antara Rp 55 Juta hingga Rp 85 Juta. Untuk bayi perempuan harganya dipatok antara Rp 55 Juta hingga Rp 65 juta. Sedangkan bayi laki-laki dijual di harga Rp 65 Juta hingga Rp 85 juta.
Orang yang membeli bayi atau melakukan adopsi bayi secara ilegal melalui rumah bersalin yang dikelola 2 bidan tersebut berasal dari berbagai daerah. Yaitu berasal dari Surabaya, Bali, NTT, hingga Papua. (tim)