Yogyakarta, EDITOR.ID,- Bisnis jual beli bayi terbongkar di klinik Rumah Bersalin Dewi Sarbini di Gang Teratai, Kampung Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogya. Polda Yogyakarta menangkap dua bidan pegawai rumah persalinan tersebut karena terlibat dalam jual beli bayi atau anak. Keduanya berinisial JE dan DM. Mereka ternyata telah memperdagangkan bayi sejak 2010 atau sekitar 14 tahun lamanya.
Dirreskrimum Polda Jogjakarta Kombes Pol FX Endriadi mengungkapkan pelaku bidan berinisial JE dan DM. Mereka melakukan praktek jual beli bayi sejak 2010. Sejak pertama bisnis aneh jual beli bayi ini kedua bidan sudah menjual 66 bayi.
Kedua oknum bidan itu menawarkan bayi kepada calon pembeli dengan harga yang bervariasi, mulai Rp 55 juta – Rp 85 juta.
Setelah diketahui fakta terkait adanya jual beli bayi, maka polisi kemudian meringkus dua orang bidan berinisial JE dan DM. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Menurut Endriadi, modus yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah memanfaatkan bayi dari hubungan gelap atau hubungan di luar nikah.
Bayi-bayi yang tidak diinginkan oleh kedua orang tua mereka, ditawarkan kepada calon adopter dengan harga yang bervariasi. Salah satu patokan harga adalah jenis kelamin dari bayi yang mereka jual belikan.
ā€¯Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan,” ungkap Kombes Endriadi sebagaimana dilansir dari Radar Jogja (Jawa Pos Grup), Sabtu (14/12/2024).
Berdasar hasil pendalaman yang dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polda Jogjakarta, 66 bayi itu terdiri atas 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin. Seluruh bayi tersebut berasal dari hubungan gelap atau hubungan di luar pernikahan. Kepada para calon adopter, pelaku menawarkan bayi-bayi itu dengan berbagai harga.
Misalnya bayi perempuan, dihargai antara Rp 55 juta hingga Rp 65 juta. Kemudian bayi laki-laki dihargai antara Rp 65 juta sampai Rp 85 juta. Jual beli itu juga dilakukan dengan paket dokumen lengkap. Termasuk akta kelahiran. Sehingga proses adopsi yang ilegal terkesan legal. Oleh kedua pelaku, puluhan bayi di jual ke banyak daerah.
Kasus ini ditelusuri pihak kepolisian Polda DIY setelah adanya laporan terkait dugaan tindak pidana jual beli bayi. Untuk memastikannya, polisi kemudian melakukan penyamaran seolah-olah akan membeli bayi.
Kabid Humas Polda Jogja Kombes Pol Nugroho Arianto menyampaikan bahwa aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang bayi perempuan berusia 1,5 bulan. Saat ini bayi tersebut dirawat di RS Bhayangkara Jogjakarta dan dalam kondisi pemulihan. Bayi perempuan itu kini telah diobservasi oleh Dinas Sosial Kota Jogja.