Jakarta, EDITOR.ID,- Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Karyoto memastikan ada unsur perbuatan pidana dalam kasus bocornya dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan ditemukannya peristiwa pidana itu, maka laporan yang ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu sudah naik ke tahap penyidikan. Dan tentunya bakal ada tersangkanya.
Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK ini menyebut pihaknya saat ini terus melakukan penyidikan untuk mencari tersangka dalam kasus tindak pidana ini.
“Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana,” ujar Karyoto usai acara Bakti Sosial Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).
Karyoto menyebut pihaknya menerima lebih dari 10 laporan polisi terkait dugaan kebocoran dokumen itu. Karyoto tahu banyak karena pernah menjadi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Sesuai prosedur, pihaknya telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait laporan tersebut.
“Dan memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan peristiwa adanya pidana,” kata Karyoto.
Selain itu, ada juga beberapa pihak yang menjadi target dalam penyidikan kasus ini. “Ada pihak-pihak yang sedang menjadi target-target dalam penyelidikan itu,” tambah Karyoto.
Karyoto mengungkapkan peristiwa pidana yang dimaksud itu adalah dokumen yang sebelumnya menjadi sesuatu yang rahasia, kini menjadi tak rahasia lagi karena telah dibocorkan dan dimiliki oleh pihak-pihak itu.
“Buktinya apa, adanya informasi yang kita dapatkan yang masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target penyelidikan itu,” papar Karyoto.
“Artinya, barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak-pihak yang menjadi objek penyelidikan. Jelas,” tambah dia.
Dewas KPK Stop Kasus Bocornya Dokumen ESDM
Penyidikan kasus ini oleh polisi bertolak belakang dengan putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menghentikan kasus ini. Alasannya tak cukup bukti dari laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
Karenanya, laporan tak dilanjutkan ke sidang etik.
“Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan tentang membocorkan rahasia negara adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik,” ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6).