Kewenangan tersebut berbentuk mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor terkait alat kesehatan Covid-19. Segala langkah yang ambil oleh pemerintah tersebut dalam rangka untuk menghalau penyerbar luasan wabah COVID-19 diseluruh wilayah Indonesia.
Termasuk pemerintah belakangan ini juga mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat, melalui pernyataan Presiden Jokowi, bahwa masyarakat dihimbau untuk melakukan langkah langkah pencegahan dengan melakukan Social Distancing.
Langkah ini yaitu dengan menghindari kegiatan kegiatan yang berkerumun, proses belajar dan bekerja dari rumah.
Selain itu juga menunda kegiatan kegiatan yang melibatkan peserta yang banyak orangnya, dan menjaga pola hidup sehat serta memanfaatkan pelayanan pengetesan infeksi Covid-19 dan pengobatan secara maksimal.
Sikap pemerintah tersebut juga didukung dan dipertegas oleh Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19).
Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum dan dilingkungan sendiri ditiadakan.
Sehingga saat ini segala kegiatan yang sifatnya bekerumun dilingkungan sosial maupun lingkungan privat dilarang dan apabila masyarakat tidak mematuhi kebijakan pemerintah, maka akan ditindak tegas sesuai degan ketentuan hukum yang berlaku.
Disaat pemerintah mengambil sikap perventif untuk mencegah penyebarluasan COVID-19, sontak mendapatkan reaksi keberatan dari kalangan masyarakat. Betapa tidak langkah pemerintah untuk mencegah penyebarluasan COVID-19 dengan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada dirumah dan meninggalkan segala kegiatan termasuk pekerjaan. Namun tidak didukung oleh jaminan ekonomi masyarakat sebagai penunjang hidup sehari hari,
Hal ini juga dirasa sangat memberatkan kehidupan masyarakat, Terutama untuk masyarakat pekerja informal (pedagang, angkutan transportasi, dll). Bagaimana mereka bisa bertahan hidup sehari harinya. Jika pemerintah menghimbau untuk tetap dirumah, secara otomatis mereka meninggalkan pekerjaan untuk mematuhi himbauan dari pemerintah.
Hal ini tentu menjadi dilema masyarakat yang saat ini merasa terintimidasi oleh wabah COVID-1, oleh karenanya harus patuh dengan himbauan pemerintah untuk preventif dan dilain pihak masyarakat juga harus terus bekerja untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari hari. Tentu hal ini juga menjadi salah satu persoalan yang segera harus diselesaikan.