“KUHP nantinya dapat diimplementasikan juga oleh aparat penegak hukum di lapangan,” kata Yasonna.
Perjalanan Panjang Sejak Dicetuskan tahun 1963 Baru Bisa Disahkan 2022
Adapun perjalanan Rancangan Undang-Undang KUHP menjadi UU KUHP yang dicatatkan sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, patut disimak sebagai pembelajaran mengenai pembangunan hukum pidana Indonesia sebab kelahiran KUHP merupakan buah dari penantian yang panjang.
Yasonna mengemukakan bahwa gagasan pembentukan RUU KUHP nasional telah muncul lebih dari setengah abad lalu saat seminar hukum nasional pertama di Semarang pada tahun 1963. Setelah sekian lama, Pemerintah bersama DPR akhirnya mengesahkan RUU KUHP menjadi undang-undang pada tanggal 6 Desember 2022.
Menkumham menilai pengesahan aturan tersebut merupakan kerja keras untuk melepaskan diri dari produk hukum warisan kolonial Belanda yang sudah tidak relevan dengan zaman kini.
Ia pun menjelaskan bahwa hukum adat sebagai aturan yang tidak tertulis telah lama hidup dalam masyarakat Indonesia. Tidak dapat dimungkiri, lanjut dia, aturan yang hidup dalam masyarakat dianggap lebih dapat tuntaskan permasalahan hukum di tengah masyarakat.
Untuk itu, pembaruan hukum termasuk hukum pidana adalah keniscayaan. Hal ini karena kebutuhan akan keadilan masyarakat yang terus berubah dan harus diakomodasi salah satunya dengan memasukkan unsur hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law).
“Hukum yang hidup dalam masyarakat pada dasarnya adalah hukum yang diakui oleh masyarakat atau kelompok masyarakat. Hukum ini lahir dari kebiasaan-kebiasaan yang tidak bersifat sengketa,” jelas Yasonna.
Oleh karena itu, lanjut dia, hukum yang hidup dalam masyarakat adalah sebuah pandangan rasional masyarakat tentang keadilan, ideal, serta cita-cita setiap anggota masyarakat. Selanjutnya norma hukum yang hidup di tengah masyarakat juga bagian dari pembentukan hukum.
KUHP Produk Anak Bangsa
KUHP baru juga patut diapresiasi karena merupakan produk hukum karya anak bangsa. Yasonna juga mengatakan KHUP menuai pro dan kontra karena pasal yang dinilai kontroversial.
Sebagaimana diketahui pemerintah bersama DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi UU pada 6 Desember 2022. KUHP terbaru terdiri dari 37 bab, 624 pasal, dan 345 halaman. KUHP ini terbagi dalam dua bagian, yaitu bagian pasal dan penjelasan. KUHP sebagai produk hukum baru di Indonesia akan mulai berlaku pada tahun 2026. (tim)