EDITOR.ID, Jakarta,- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) gandeng PT. XL Axiata Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler untuk penyediaan layanan seluler 4G di Wilayah 3T dalam rangka Percepatan Transformasi Digital.
Menkominfo Johnny G. Plate menekankan agar layanan seluler dan internet dapat dimanfaatkan masyarakat denan baik tanpa ada kendala. Oleh karena itu, Menteri Johnny mengajak semua pihak menjaga kualitas layanan telekomunikasi.
?Saya sangat menekankan jangan sampai terjadi interupsi pelayanan sinyal 4G bagi masyarakat khususnya masyarakat 3T (terdepan, terluar dan tertinggal),? ujarnya usai menyaksikan seremoni penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Penyediaan Layanan Seluler 4G di Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir siaran pers, Selasa (25/01).
Menkominfo menegaskan agar masyarakat bisa menjangkau layanan telekomunikasi seluler 4G tanpa ada kendala. Hal itu, menurutnya menjadi tugas bersama BAKTI Kementerian Kominfo dan penyedia layanan seluler 4G.
?Pembangunan layanan seluler 4G melalui Base Transceiver Station (BTS) baik oleh BAKTI Kementerian Kominfo dan mitra operator seluler dapat dijangkau masyarakat tanpa terjadi masalah dalam pelayanan. Sekali layanan sinyal tersedia, tetaplah harus tersedia, ini tugas kita bersama,? tandasnya.
Kepada Presiden Direktur XL Axiata Tbk Dian Siswarini dan Direktur PT Telekomunikasi Seluler Hendri Mulya Syam, Menteri Johnny berharap kerja sama dengan BAKTI Kementerian Kominfo yang akan berjalan selama setidaknya satu dekade ke depan berjalan dengan baik.
?Tidak ada pekerjaan yang tanpa masalah, masalah yang mungkin akan muncul membutuhkan kolaborasi dan kreativitas kita untuk menyelesaikan demi layanan yang lebih baik bagi masyarakat,? jelasnya.
Menurut Menkominfo, Pemerintah telah mengembangkan dukungan pembiayaan melalui skema-skema public private partnership atau Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Bahkan, sindikasi pembiayaan internasional dan domestik juga akan dilibatkan untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
?Karenanya saya mengajak lembaga keuangan perbankan dan nonperbankan nasional untuk ikut mengambil bagian dalam skema pembiayaan pembangunan ICT infrastruktur, yang disediakan oleh pemerintah Indonesia melalui BLU BAKTI maupun oleh penyelenggara telekomunikasi lainnya,? jelasnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, yang kemudian diterjemahkan lebih lengkap dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, Pemerintah berkomitmen agar sektor digitalisasi di Indonesia dapat berjalan dengan baik.
?Kita harapkan bahwa pembangunan ICT infrastruktur di Indonesia akan menjadi lebih efisien melalui skema-skema yang disediakan baik melalui infrastruktur sharing, spektrum sharing, pricing policy, floor dan ceiling model pricing policy demi menjaga agar industri kita menjadi lebih sehat,? tandas Menteri Johnny.