Imam menegaskan jika JPU tidak melakukan banding terhadap vonis tersebut, maka akan semakin memperkuat bukti bahwa keadilan bagi keluarga korban tragedi Kanjuruhan tidak didapatkan.
Menurutnya, para korban Tragedi Kanjuruhan yang diwakili oleh Tatak sudah menduga vonis tersebut akan lebih ringan dari tuntutan. Ia menilai, tidak ada keseriusan dalam mengusut tuntas peristiwa Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia tersebut.
“Kita mulai awal sudah menduga seperti itu, artinya memang tidak ada keseriusan dalam persidangan model A di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujarnya.
Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Berat Atas Vonis Hakim
Vonis hukuman rendah yang dijatuhkan majelis hakim juga membuat kecewa keluarga korban. Hasil sidang tersebut benar-benar tidak sesuai harapan keluarga.
Salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Devi Athok, mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada para terdakwa tragedi yang menyebakan 135 orang meninggal itu. Dalam tragedi kemanusiaan itu, Devi Athok kehilangan dua putrinya sekaligus.
Dia menilai proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi dalam peristiwa memilukan pada 1 Oktober 2022 lalu.
“Saya mewakili dua putri saya, jujur saya kecewa dengan hasil sidang di Surabaya. Tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” kata dia, Kamis (9/3/2023).
135 Nyawa Melayang Kepala Keamanan Hanya Divonis Satu Tahun
Dalam sidang putusan kasus tragedi Kanjuruhan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman ringan terhadap terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
Abdul Haris (Ketua Panpel) hanya divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun, lebih rendah dari tuntutan JPU yang selama enam tahun delapan bulan penjara.
Sementara Suko Sutrisno (Security Officer) divonis 1 tahun penjara. Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama enam tahun delapan bulan penjara.
Suko secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Sementara itu, 3 terdakwa dari kepolisian dituntut 3 tahun penjara. (belum vonis).
Satu tersangka lainnya, yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita hingga saat ini masih bebas dan belum diadili. (tim)