Malang, EDITOR.ID,- Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat mempertanyakan dan menggugat vonis hakim yang menjatuhkan hukuman ringan kepada penanggung jawab pertandingan Persebaya vs Malang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Abdul Haris (Ketua Panpel) hanya divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun. Sementara Suko Sutrisno (Security Officer) hanya divonis 1 tahun penjara.
Hukuman tersebut dinilai Imam Hidayat tak sebanding dengan 135 nyawa melayang sia-sia. Ratusan lagi luka-luka. Keluarga kehilangan anak, istri dan suaminya yang tewas dalam tragedi kemanusiaan tersebut.
Akibat keteledoran panitia penyelenggara pertandingan Liga-1 itu dan penggunaan gas air mata di stadion saat membubarkan massa, 135 korban tewas dan ratusan lagi mengalami luka-luka dan cacat. Tragedi tersebut menjadi tragedi kemanusiaan paling kelam dalam sejarah persepakbolaan dunia.
Vonis hukuman rendah yang dijatuhkan majelis hakim kepada dua terdakwa kasus tragedi membuat Imam Hidayat sangat kecewa. Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini mempertanyakan dimana hati nurani Hakim yang mengadili perkara ini.
“Apakah hakim tidak melihat 135 nyawa telah melayang, keluarga korban kehilangan anak-anak mereka, suami mereka, dimanakah rasa keadilan itu,” kata Imam Hidayat yang telah berbulan-bulan berjuang mendampingi para korban Tragedi Kanjuruhan untuk mendapatkan rasa keadilan.
“Andai pak Hakim memutus perkara secara bijak dan adil saya yakin niscaya keadilan majelis hakim akan menjadi catatan sejarah dan apresiasi publik seperti layaknya majelis hakim yang mengadili dalam sidang Ferdy Sambo, butuh keberanian mempunyai sikap dan hati nurani,” lanjut Alumni Fakultas Hukum Universitas Jember ini.
Dengan putusan majelis hakim PN Surabaya yang memvonis ringan para penanggung jawab penyelenggaraan pertandingan yang memakan korban 135 tewas itu, menurut Imam Hidayat, tak masuk akal.
Imam Hidayat mengaku sangat kecewa berat atas putusan yang ia nilai tak adil. Antara vonis yang hanya satu tahun dibandingkan dengan ratusan nyawa yang melayang.
“Sangat tidak adil buat kami para korban,” kata Imam.
Dalam menyikapi putusan hakim yang tak sesuai rasa keadilan tersebut Imam mendesak JPU agar melakukan banding. Karena hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa tragedi Kanjuruhan dinilai terlalu rendah.
“Kalau sudah vonis, jaksa wajib banding. Kita tunggu, jaksa banding atau tidak,” ujar Imam, Kamis (9/3/2023).