EDITOR.ID, Jakarta,- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan kasus SMKN 2 Padang yang mewajibkan seluruh siswinya, termasuk non muslim untuk menggunakan jilbab merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Mendikbud langsung meminta Pemerintah Daerah Padang Sumatera Barat segera memberi sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini jadi pembelajaran bersama ke depan.
“Sejak menerima laporan mengenai Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemda untuk segera mengambil tindakan tegas, saya mengapresiasi gerak cepat pemda terhadap pihak yang melakukan pelanggaran,” kata Nadiem melalui akun resminya di Instagram, Minggu (24/1/2021).
Pemerintah Daerah Padang, diminta Mendikbub bekerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kemdikbud akan terus berupaya mencegah praktik intoleransi di sekolah, sebagai tindakan konstruktif, kami akan segera mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa,” paparnya.
Nadiem memandang aturan SMKN 2 Padang yang mewajibka siswi non muslim menggunakan jilbab sebagai bentuk intoleransi atas keberagamaan. Sehingga bukan saja melanggar peraturan UU, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan Kebinekaan.
Untuk itu, pemerintah tidak akan mentoleransi guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut.
“Terkait kejadian di SMKN 2 Padang, saya tekankan bahwa dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku, yaitu Pasal 55 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya, di bawah bimbingan orang tua atau wali,” kata Nadiem.
Selain itu, kata Nadiem, pada Pasal 4 Ayat 1 UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia nilai keamanan nilai kultular dan kemajemukan bangsa.
Lalu pada Pasal 3 Ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dinyatakan bahwa pakaian seragam khas diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing
“Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik,” kata dia. (tim)