Dikarenakan UU Otonomi Khusus Papua merupakan suatu kebijakan yang bernilai strategis dalam rangka peningkatan pelayanan, akselerasi pembangunan serta pemberdayaan seluruh rakyat di Papua. Disamping itu, UU Otsus merupakan kompromi politik yang dimaksud untuk merespon tuntutan kemerdekaan Papua guna menengahi konflik yang melanda Papua dan sekaligus perlindungan terhadap hak-hak dasar penduduk asli Papua.
Dalam pembahasan Prolegnas terkait Otsus Papua tersebut, pemerintah harus melihat hal-hal yang strategis untuk dievaluasi khususnya dalam aspek pembangunan daerah yang berjalan sangat lamban dan pemekaran wilayah papua yang saat ini masih sering bermasalah.
Disamping itu, pada ketentuan pasal 28 ayat 1 UU Otsus tentang Partai Politik dan bukan Partai Politik Lokal dinilai menghambat serta menghalangi Partai Politik Papua Bersatu (PPB) untuk ikut serta dalam Pileg 2019. Jika berbagai kelemahan dan kendala pelaksanaan Otsu ini tidak segera di perbaiki, maka dapat berimplikasi pada menurunnya kepercayaan rakyat terhadap kesungguhan pemerintah dalam memenuhi tuntutan mereka dan sangat memungkinkan justru semakin menggema suara-suara kritis yang menghendaki perpisahan Papua menjadi wilayah merdeka yang lepas dari wilayah NKRI.
Mendesak pemerintah untuk membentuk Badan Pengawas Khusus dalam mengawal pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.
Dalam hal ini, perlu adanya suatu pengawasan dalam menjalankan UU Otsu ini agar terukur, terarah dan tepat sasaran. Mengingat bahwa banyak sekali kendala yang menghambat pembangunan dan pemberdayaan rakyat Papua.
Dengan demikian, jika tercipta sinergi antara idealitas normatif dengan sikap nyata dan konsistensi baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah papua, maka Otsus menjadi suatu penyelesaian dan kebijakan terbaik dalam mewujudkan seluruh keinginan masyarakat Papua.
Mendesak pemerintah untuk menjalankan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam hal ini dikarenakan tindakan diskriminasi ras dan etnis bertentangan dengan nilai-nilai pancasila, konstitusi 1945 dan deklarasi universal Hak Asasi Manusia. Selain itu, Negara mengakui bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap segala bentuk diskriminasi ras dan etnis.
Melalui UU Nomor 40 tahun 2008 meminta setiap warga negara wajib membantu mencegah terjadinya diskriminasi Ras dan Etnis. Serta setiap warga negara memberikan informasi yang benar dan bertanggung jawab kepada pihak yang berwenang jika mengetahui terjadinya diskriminasi Ras dan Etnis.