EDITOR.ID – Jakarta, Untuk mempercepat sekaligus memperluas cakupan vaksinasi corona atau COVID-19 agar segera tercapai kekebalan kelompok (herd immunity), Pemerintah secara resmi mengizinkan pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong.
Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2021.
Siti Nadia Tarmizi Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan pelaksanaan vaksinasi dengan skema ini akan diserahkan kepada BUMN, sehingga tidak akan mengganggu program vaksinasi nasional COVID-19 Pemerintah.
Vaksinasi Gotong Royong ini tentunya tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan oleh Pemerintah,†ujarnya, Sabtu (26/02/2021)
Diungkapkan oleh Nadia bahwa layanan vaksinasi skema ini tidak boleh dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah. Penyelenggaraan bisa dilakukan di fasyankes milik swasta dan BUMN yang telah memenuhi syarat sebagai pos pelayanan vaksinasi.
“Dalam pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong, pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat,†tuturnya.
Secara teknis, pelayanan vaksinasi Gotong Royong mengacu pada standar pelayanan dan standar prosedur operasional sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi,†ujarnya.
Vaksin Gotong Royong akan diberikan secara gratis. Setiap perusahaan yang akan melaksanakan vaksinasi skema ini harus bertanggung jawab terhadap pendanaan serta melaporkan jumlah pesertanya.
Adapun jenis vaksin yang akan digunakan pada vaksinasi Gotong Royong ini tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer yang merupakan vaksin gratis program Pemerintah.
“Saat ini Bio Farma sudah mulai menjajaki perusahaan vaksin Sinopharm dan Moderna, dan melakukan pembicaraan suplai vaksin dengan prinsip harus berbeda dengan vaksin program Pemerintah,†terang Juru Bicara Bio Farma untuk vaksinasi COVID-19 Bambang Heryanto.
Sebelum digunakan, jenis vaksin Gotong Royong juga harus mendapat izin penggunaan di masa darurat atau emergency use of authorization (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan vaksin Gotong Royong dilakukan oleh Kementerian BUMN dan PT Bio farma. Selain itu PT Bio Farma juga bertanggung jawab terhadap proses pendistribusian vaksin COVID-19 Gotong Royong ke fasyankes milik swasta dan BUMN yang bekerjasama dengan badan hukum/badan usaha.