“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayarkan, hukuman penjara suami selebritas tersebut ditambah selama enam bulan.
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.
Adapun uang tersebut mesti diselesaikan sebulan putusan Pengadilan dinyatakan inkrah. Dalam vonis disebutkan, jika tak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti, harta benda Harvey akan ditarik paksa dan dilelang sebagai bentuk ganti rugi. Selanjutnya, apabila hasil lelang tidak mencukupi, Harvey akan menghadapi tambahan hukuman penjara. (tim)
Memang negara ini negara dagelan… Orang maling ayam di penjara 3 tahun, giliran orang ngerampok uang rakyat 300 T cuman diganjar hukuman 6 tahun kwkkwkwkwk Republik Semprul