Mbah Sudjiwo Tejo: Korupsi Rp300 T Cuma Dihukum 6,5 Tahun, Bangsamu Bingung

Vonis Ringan Harvey Moeis Disorot, Ada Apa dengan Hakim

Mbah Sudjiwo Tejo (Kiri) dan Harvey Moies (Kanan)

Jakarta, EDITOR.ID,- Vonis hakim 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis pun menuai kritikan dan kecaman banyak pihak karena dinilai terlalu ringan. Ada apa dengan majelis hakim yang memutus perkara. Kenapa para hakim itu tak memiliki nurani rasa keadilan. Ketika bangsa ini miskin karena uangnya dirampok dan digerogoti para koruptor. Tapi mereka justru hanya mendapat hukuman ringan.

Seniman senior Sudjiwo Tejo ikut mengkritik keras putusan ringan hakim ke Harvey Moeis, perampok tambang Timah milik rakyat Indonesia secara ilegal. Melalui akunnya di Instagram, Sudjiwo Tejo mengunggah potret hitam bertuliskan sindiran terkait kasus tersebut.

Menurut Sudjiwo Tejo, vonis tersebut telah membuat bingung dan melukai hati masyarakat Indonesia.

“Korupsi 300T cuma dihukum 6,5 tahun penjara dan bangsamu bingung?” tulis Sudjiwo Tejo, dikutip pada Jumat (27/12/2025).

Pemain film Mangkujiwo itu menilai vonis 6,5 tahun penjara terhadap suami Sandra Dewi, itu sudah adil jika merujuk pada kenaikan PPN sebesar 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025. Sudjiwo Tejo juga mengkritisi kenaikan PPN 12 persen yang dilakukan pemerintah.

“Hukumannya sudah adil: 45,17 tahun penjara, tetapi cuma diambil 12 persennya karana konsisten dengan PPN. Jadilah 6,5 tahun penjara (6,5 = 54,17 x 12%… IQ?),” lanjut Sudjiwo Tejo.

Pelantun Pada Suatu Ketika itu juga menyinggung soal Undang Undang Perampasan Aset yang hingga kini tak kunjung disahkan.

“Mari terus tumbuh jadi bangsa yang konsisten majakin rakyat ketimbang ngerampas harta koruptor. Konsisten itu adiluhung. Sangat luhur,” lanjut Sudjiwo Tejo.

Kejagung Pikir-Pikir

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan jaksa masih dalam masa pikir-pikir untuk mengajukan banding.

“KUHAP memberikan waktu 7 hari bagi JPU setelah putusan pengadilan untuk masa pikir-pikir dan dalam masa ini JPU akan mengkaji pertimbangan-pertimbangan dari petusan pengadilan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).

Harli belum bisa memastikan apakah jaksa nantinya akan mengajukan banding atau tidak. Diketahui, awalnya Harvey dituntut jaksa 12 tahun.

“Kita tunggu saja bagaimana sikap JPU ya,” tutupnya.

Seperti diketahui, Harvey Moeis Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara 6 tahun enam bulan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12). Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: