Iptek  

Mau Tahu Gelar Honoris Causa? Ya Baca ini Dulu Donk!

img 20210612 090013
  • Memiliki guru besar tetap sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dalam bidang sebagaimana dimaksud pada poin kedua.
  • Sebagaimana dilansir wikipedia, kriteria bagi jasa dan atau karya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia sehingga penggagas/pelakunya dapat menerima gelar doktor kehormatan, yakni:

    1. Jasa yang luar Biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran

    2. Jasa yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya
    3. Jasa yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara pada khususnya serta umat manusia pada umumnya
    4. Jasa yang secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara bangsa dan negara dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya, dan
    5. Jasa yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi.
    img 20210612 090138
    Presiden Indonesia pertama, Soekarno saat menerima gelar Doktor honoris causa dari Universitas Columbia, 1956

    Tidak semua penerima gelar doktor kehormatan dapat secara leluasa mencantumkan gelar doktor (Dr. xxx) diawal namanya. Di beberapa negara termasuk Inggris, Australia, dan Selandia Baru, merupakan hal yang tidak biasa bagi seseorang penerima gelar doktor kehormatan untuk mencantumkan gelar doktor diawal namanya. Namun ada beberapa pengecualian yang diberikan kepada beberapa orang di bawah ini:

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    %d bloggers like this: