Jakarta, EDITOR.ID,- Publik khususnya masyarakat suporter sepak bola terkejut dan merasakan kecewa berat saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua oknum polisi yang diajukan sebagai terdakwa dalam tragedi berdarah yang menewaskan 135 nyawa tak berdosa.
“Keadilan sudah mati, tak ada lagi nurani, vonis itu bukti tak ada lagi rasa kemanusiaan dari penegakan hukum,” ujar Imam Hidayat Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) dalam keterangannya di Jakarta.
“Apakah yang mulia hakim tidak melihat nyawa akibat tragedi kemanusiaan itu? Ada ratusan keluarga kehilangan anak, suami, saudara, nyawa yang merenggang ada 135 orang, kebanyakan anak muda, mereka tak berdosa menjadi korban sikap represif aparat dalam insiden tersebut,” ujar Imam Hidayat yang juga Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Sekjen Peradi).
Vonis majelis hakim terhadap tiga orang polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan itu telah menyakiti rasa keadilan bagi keluarga para korban tragedi tersebut.
Rasa sedih dan sakit ini diungkapkan Imam Hidayat, yang sejak awal mendampingi keluarga para korban.
“Pekan lalu, mereka sudah menyatakan nggak puas, nggak ada keadilan di sini. Keadilan tidak didapatkan oleh keluarga korban dengan putusan 1 tahun 6 bulan terhadap para terdakwa. Apalagi, saat ini ada yang divonis bebas,” kata Imam Hidayat.
“Hal ini semakin memperkuat dugaan kami bahwa sejak awal kasus Kanjuruhan ini sudah terkondisi,” sambungnya.
Paguyuban Supporter: Tak Ada Rasa Kemanusiaan Dalam Vonis Tragedi Kanjuruhan
Tak hanya keluarga korban, rasa kecewa berat juga disampaikan Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI).
Ketum Paguyuban Supporter Timnas Indonesia (PSTI) Ignatius Indro menyebut hasil vonis terdakwa tragedi Kanjuruhan ini menunjukkan tak ada rasa kemanusiaan. Tak ada lagi keadilan bagi 135 nyawa yang hilang.
”Bagaimana bisa vonis seperti ini? Padahal kesalahannya sudah jelas. Hal ini malah menunjukkan ketidakberpihakan Pengadilan Negeri Surabaya kepada korban dan keluarganya sehingga tampak seperti mengabaikan kemanusiaan. Menetapkan jumlah tersangka yang hanya enam orang saja sudah aneh. Harusnya, yang bertanggung jawab lebih dari itu,” ujar Indro dalam diskusi tersebut.
Indro menyampaikan, perlu ada penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan baik oleh pemerintah, PSSI, dan publik, untuk menelisik lebih dalam soal Tragedi Kanjuruhan ini.
“Vonis ini menyakitkan hati keluarga korban, buka kembali investigasi lanjutan agar lebih membuka tabir lebih besar lagi. Kesalahan sudah jelas,” katanya.