EDITOR.ID, Sumenep,- Di tengah mogoknya pembahasan RUU Migas di DPR, beredar sebuah draf revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 37 Tahun 2016, yang berisi tentang Ketentuan Penawaran Participasing Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Draf itu menjadi perhatian dari komunitas Gerakan Masyarakat Untuk Kedaulatan Energi (GM Keren), yang merupakan gabungan organisasi masyarakat dan kepemudaan (OKP) se-Kabupaten Sumenep, salah satu wilayah penghasil migas di Pulau Madura.
GM Keren menggelar focuss group discussion (FGD) untuk membahas ketentuan PI 10% dalam Permen ESDM yang lama dengan draf versi revisi, di Sumenep, Senin (7/2).
FGD tersebut menyatakan sikap untuk menolak revisi Permen ESDM No 37 Tahun 2016. Penolakan itu diekspresikan lewat pembubuhan tanda tangan pada sehelai kain putih panjang oleh semua perwakilan Ormas dan OKP yang hadir dalam FGD.
“Kami menolak, karena munculnya draf itu mengindikasikan ada upaya merevisi aturan tanpa melibatkan aspirasi masyarakat,” ungkap Nur Faisal, salah satu pemateri dalam FGD tersebut.
Faisal menilai, ketentuan tentang PI dalam Permen ESDM ini sudah cukup ideal dibanding aturan sebelumnya. karena akan memberikan kesempatan pada BUMD untuk berpartisipasi dalam industri migas dengan mandiri karena mencari investor sendiri.
“Dalam 10 tahun terakhir saya lihat tidak ada PI yang berhasil jadi perusahaan migas nasional, mestinya ini menjadi fokus perhatian pemerintah,? ujarnya.
Riwayat Participasing Interest
Keresahan para pemuda di Sumenep terkait PI 10% ini, juga dirasakan Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath.
Menurutnya, tiap berganti rezim, aturan tentang PI 10% juga ikut berubah sehingga manfaatnya tak kunjung dirasakan masyarakat.
Participacing Interest adalah kewajiban yang harus diberikan perusahaan migas atau KKKS ke daerah selain CSR dan Dana Bagi Hasil.
Semula, PI ini diatur dalam Peraturan Pemerintah yang diawal kemunculannya dalam bentuk cash on call.
“Cash on call itu, bila ada KKKS mau garap sumur, harus menawarkan ke pemda untuk berpartisipasi dalam bentuk menanam modal yang sumbernya bisa dari APBD atau investor yang bekerjasama dengan pemda dengan besaran 10 persen,” kata politikus PDIP ini.
Ketika rezim berganti, PI 10 persen diatur dalam Permen ESDM No 37 tahun 2016. Dalam aturan yang baru ini, sistem partisipasinya tak lagi ditawarkan tapi otomatis wajib diberikan KKKS ke Pemda lewat BUMD.
Ketika proses untuk mendapatkan PI lebih mudah, kata dia, tiba-tiba muncul draf revisi sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat di daerah penghasil migas.
“kami hanya ingin political will negara, justru menjadi bidak Catur bermaen para rent seeker dan oligarki yang saling memperebutkan dominasi hingga kedaulatan rakyat tersisih ke pinggiran,” ungkap Darul.