“Bobot kemampuan pencairan terhadap kegiatan yang diajukan Pemkab Meranti, tidak kurang dari Rp 60 miliar, hingga batas akhir 31 Desember 2022 lalu. Hingga saat ini, seluruh angsuran pokok dan margin atas pinjaman terlapor lancar,” terangnya.
Ridwan menambahkan, pinjaman tersebut memakai akad syariah musyarakah mutanaqisah (MMq) dengan underlying asset. Artinya, kata Ridwan, akad MMq ini ibaratnya kerja sama pemda dengan BRK.
“Untuk menutupi aset ini, maka perlu atas pinjaman itu ada underlying aset dari pemda, intinya kerja sama pembiayaan, porsi pemdanya sekian, porsi Bank Riau-nya sekian. Kebetulan pemda defisit anggaran, maka diberikan, dipercayakan underlying asset itu berupa bangunan PUPR. Sampai saat ini, angsuran pokok dan marginnya lancar, tidak masalah,” beber Ridwan.
Uang Rp 100 miliar ini digunakan untuk membiayai pembangunan jalan di Pulau Rangsang dan Pulau Tebing Tinggi, antara lain ruas jalan Perjuangan dan Sei Nyiur – Sesap Kecamatan Tebingtinggi dan ruas jalan Tanjung Samak – Tanjung Kedabu dan Telesung – Tanjung Kedabu.
Hingga saat ini, dua pekerjaan telah selesai dibangun yaitu Jalan Perjuangan dan Tanjung Samak – Repan. Sementara, dua lainnya, Jalan Sei Nyiur menuju Desa Sesap dan Jalan Tanjung Samak menuju – Tanjung Kedabu, belum siap dikerjakan. (tim)