Marsekal Madya Henri: Saya Militer Aktif, Seharusnya Melalui Mekanisme Hukum

Tersangka Korupsi Uang Basarnas Rp 88 Miliar Lebih Marsekal Madya Henri Ingatkan KPK Mestinya Ikut Mekanisme

Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi

Jakarta, EDITOR.ID,- Marsekal Madya Henri Alfiandi tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski telah terbukti menerima setoran fee 10 persen dari para vendor atau perusahaan pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Kepala Basarnas dari kalangan militer itu mengingatkan KPK. Kepada lembaga anti rasuah ini ‘Sang Marsekal’ mengatakan penetapan status tersangka kepada dirinya, seharusnya mengikuti mekanisme yang sesuai hukum, lantaran dirinya masih militer aktif dan belum resmi pensiun.

“Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam hal ini saya masih militer aktif,” kata Henri kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Sebelumnya KPK telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas.

Henri mengatakan akan mengikuti proses hukum di TNI terkait kasus ini. Dia juga telah membantah dugaan mengakali sistem lelang elektronik demi mendapatkan fee dalam proyek pengadaan barang di Basarnas. “Saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku di lingkungan TNI untuk masalah ini,” katanya.

Keterlibatan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi di Suap Proyek Basarnas

Diketahui, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menemukan bukti kuat Marsekal Madya Henri Alfiandi menerima suap Rp 88,3 miliar. Dari berbagai vendor pemenang proyek Basarnas tahun 2021-2023.

Proyek-proyek ini merupakan tender pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas yang dapat diakses secara umum.

Kemudian KPK menetapkan Marsekal Madya Henri sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Henri diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya, Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan berbagai perusahaan pemenang proyek.

“Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Alex.

Kini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Basarnas.
Berikut daftar tersangkanya:

Tersangka penerima
1. Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi
2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto

Tersangka pemberi

1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan
2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya
3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: