Mario Tak Hanya Terancam 5 Tahun Penjara, Ia Dipecat dari Universitas Prasetiya Mulya

Mario kini meringkuk di tahanan dan sudah jadi tersangka. Selain itu, aksi Mario juga membuat sang ayah, Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jakarta, EDITOR.ID,- Aksi Mario Dandy Satriyo menganiaya David hingga anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina itu mengalami koma di Rumah Sakit berbuntut panjang. Karena perbuatannya, Mario kini terancam hukuman lima tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

Mario kini meringkuk di tahanan dan sudah jadi tersangka. Selain itu, aksi Mario juga membuat sang ayah, Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tak sampai disitu Mario juga dipecat dari kampusnya. Universitas Prasetiya Mulya mengumumkan telah mengeluarkan Mario sejak tanggal 23 Februari 2023 ini.

“Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari,” demikian dikutip dari siaran pers yang diunggah Instagram @prasmul, dikutip Jumat (24/2/2023).

Dalam siaran pers itu, pihak Universitas Praetiya Mulya mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David.

“Mengecam keras tindakan kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak Universitas Prasetiya Mulya juga menyampaikan keprihatinan atas kondisi yang dialami korban akibat aksi penganiayaan tersebut.

Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (20/2/2023).

Peristiwa bermula saat perempuan berinisial AG, yang diduga mantan pacar korban mengadu kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.

Mario disebut sempat berkomunikasi dengan David sebelum akhirnya berujung pada aksi penganiayaan. Akibat aksi kekerasan ini korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Jadi tersangka, Mario Terancam 5 Tahun Penjara

Mario ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia pun terancam hukuman lima tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indardi menyebut penyidik menjerat Mario dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan tersebut.

Ade menerangkan Mario dinilai terbukti melakukan penganiayaan berdasarkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus itu.

Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: