Maria Minta KPK dan Polri Turun Tangan di Kasus Jaksa Pinangki

Karena Maria berharap kebaikan dari kinerja Kejagung juga bakal berimbas positif pada penegakan hukum di Indonesia.

Bola salju kasus Djoko Tjandra menyeret pejabat-pejabat di Polri dan Kejaksaan Agung. Polri dinilai lebih transparan soal keterlibatan jajarannya di kasus itu dibandung Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui, dua pejabat Polri sudah menjadi tersangka terkait kaburnya Djoko Tjandra, yaitu Brigjen Prasetio dan Irjen Napoleon Bonaparte. Sementara Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka.

“Kalau dibandingkan Polri yang bersikap tegas, kita harus mengakui bahwa Kejagung kalah transparan kepada publik dalam menangani kasus jaksa Pinangki,” kata Maria.

Kejaksaan menangani kasus Jaksa Pinangki yang berkaitan dengan etik dan dugaan korupsinya. Di tengah penanganan kasus ini, terjadi kebakaran hebat di Gedung Kejaksaan Agung.

Kejagung menyebut Jaksa Pinangki berperan dalam pengurusan PK Djoko Tjandra. Pinangki juga melakukan pertemuan dengan terpidana Djoko Tjandra di Malaysia bersama-sama dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Pertemuan itu diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dijanjikan hadiah atau pemberian sebesar USD 500 ribu.

Tersangka Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra pada Juni 2020. Kejagung juga menemukan bahwa Pinangki sempat bertemu dengan Djoko di Malaysia.

Uang senilai 500 ribu dollar AS atau Rp 7 milliar yang diberikan Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki ternyata hanya sebagai uang muka atau down payment (DP) untuk Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA).

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah menyampaikan nominal yang diajukan Jaksa Pinangki sejatinya jauh lebih besar dari Rp 7 milliar.

“Lebih lah, itu kan DP, uang muka. Ketika uang muka dibayar, ternyata Djoko Tjandra curiga, sehingga putus urusan fatwa, sebatas itulah kejadian Pinangki,” kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (3/9/2020) malam.

Ia mengatakan proposal biaya kepengurusan fatwa MA yang diajukan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.

Namun demikian, dia enggan membeberkan lebih lanjut terkait rinciannya.

“Waduh itu banyak itemnya. Macem-macem itu biaya-biayanya. Pasti sidang dibuka tuh ada biaya ini lah, macem macem itu,” ungkapnya.

Usai gagal mengurus fatwa, Febrie menyebutkan Djoko Tjandra memilih untuk mengurus melalui jalur Peninjauan Kembali (PK).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: