Oleh: Satria Noor Firmanda
Penulis Adalah Mahasiswa Semester 3 Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga Surabaya
SIAPA yang tidak tahu tentang khasiat mujarab madu? Madu adalah salah satu sumber makanan yang kaya akan nutrisi dan gizi. Tidak bisa dipungkiri bahwa cairan manis yang dihasilkan oleh lebah ini menjadi salah satu sumber makanan istimewa dan bernilai jual tinggi. Namun, hal ini ternyata membuat beberapa oknum nekat untuk melakukan aksi pemalsuan madu untuk mendapat keuntungan fantastis.
Salah satu kejadian yang sedang hangat dibicarakan adalah ketika Kepolisian Daerah (Polda) Banten membekuk tiga orang yang kedapatan memproduksi madu palsu di Kabupaten Lebak, Banten. Ketiganya masing-masing adalah, Asep (24), petani asal Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Lalu Tamuri (35) seorang karyawan CV. Yatim Berkah Makmur, dan M Shopiauddin (47) pemilik CV. Yatim Berkah Makmur.
Ketiga pembuat madu palsu yang mereka klaim sebagai “madu asli Baduy†ini ditangkap di dua tempat yang berbeda yaitu CV. Yatim Berkah Makmur Jl. SMA 101 Joglo, Kembangan, Jakarta Pusat dan tepat di depan toko Alfamart di Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Dengan membuat madu palsu berbahan dasar zat glukosa, fruktosa, dan molase, mereka bisa mendapatkan keuntungan miliaran rupiah.
“Tiga jenis cairan ini dicampur seolah-olah madu asli. Padahal tidak mengandung madu sama sekali,” kata Kapolda Banten Inspektur Jenderal Fiandar kepada wartawan di halaman Polda Banten, (Selasa,10/11/2020)
Kasus ini terbongkar ketika petugas mendapatkan informasi desas-desus dari masyarakat bahwa terdapat produksi dan penjualan madu palsu di Banten. Dari informasi tersebut itu, pada Rabu (4/11/2020). Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melakukan penyelidikan di sekitar Banten.
Di Leuwidar, polisi menemukan 20 botol madu yang diduga palsu dan 1 jerigen madu yang dikemas sebagai tempat untuk menampung 30 liter madu palsu tersebut. Disamping itu, polisi juga menyita uang tunai yang merupakan hasil penjualan sebesar Rp 66 juta, 35 amplop bon penjualan, 23 (putih) dan 20 (merah) lembar bukti pembelian bahan baku warna putih, dan tak ketinggalan pula 1 unit telepon seluler.
Untuk tersangka MS sebagai pemilik CV Yatim Berkah Makmur dijatuhi Pasal 140 Junto Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 junto pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar, dan Pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.