Maqdir Sebut Pemilik Uang Rp27 M, Apa Kejagung Percaya Begitu Saja?

Pengacara senior Maqdir Ismail memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (18/8/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Irwan kemudian menyebut sejumlah nama tokoh politik yang ia setori uang korupsi Menara BTS.

Ada lebih dari 10 orang yang diduga menerima aliran dana tersebut dengan nomimal Rp 1,7 miliar hingga Rp 75 miliar. Diantaranya adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo senilai Rp 27 miliar.

Untuk Dito, uang Rp 27 miliar itu diberikan dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Diserahkan medio November-Desember 2022 sebanyak dua kali penyerahan di rumah Dito di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.

Saat menerima uang itu, Dito disebut masih menjabat sebagai staf tenaga ahli Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Golkar.

Dito Ariotedjo menyebut sudah memberikan klarifikasi resmi kepada Kejaksaan Agung soal tudingan terlibat dalam kasus korupsi itu. Ia juga ngotot menyatakan tidak tahu menahu soal uang Rp 27 miliar tersebut.

Meski begitu, dalam klarifikasinya tersebut Dito tidak menjelaskan secara gamblang apakah dirinya menerima atau tidak mendapatkan uang tersebut. “Terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar, tadi saya sudah sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan,” kata Dito.

Sehari setelah pemeriksaan Dito, pengacara Direktur PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan ada seseorang yang mengembalikan uang sebanyak Rp 27 miliar kepada kliennya. “Ada yang menyerahkan kepada kami,” kata Maqdir Ismail seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.

Maqdir mengatakan uang itu dikembalikan dalam bentuk tunai. Jumlahnya Rp 27 miliar dalam pecahan mata uang Dolar AS. Dia mengatakan orang yang menyerahkan duit itu kepada pihak pengacara adalah seorang swasta.

Maqdir enggan menjawab ketika ditanya bahwa duit itu dikembalikan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. “Yang mengembalikan ke tempat kami itu pihak swasta,” kata dia.

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aliran dana korupsi BTS. Selain kepada Dito, Irwan juga sempat menyatakan mengalirkan dana itu ke Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiono, lewat staf ahlinya yang bernama Nistra Yohan.

Irwan menyatakan Sugiono menerima dana Rp 70 miliar. Sama seperti Dito, Sugiono juga membantah menerima aliran dana korupsi BTS. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: