Maqdir Sebut Pemilik Uang Rp27 M, Apa Kejagung Percaya Begitu Saja?

Pengacara senior Maqdir Ismail memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (18/8/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

“Saya tidak tahu (siapa pemberinya), saya hanya tahu ini untuk kepentingan Pak Irwan. Ini punya Irwan karena diberikan kepada kami itu atas nama Irwan,” katanya.

Mengenai inisial S yang diungkap penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai pihak pemberi uang , Maqdir mengaku tidak tahu-menahu.

“Ada orang yang membantu Irwan, bukan langsung dari Irwan, tapi ini akan menjadi tanggung jawab langsung Irwan,” tambah Maqdir.

Kejagung Tetap Dalami Sumber Uang Rp27 Miliar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana sebelum pemeriksaan berlangsung menjelaskan penyidik memeriksa enam orang secara konfrontasi. Selain Maqdir Ismail, Andika, dan Anang, ada juga Irwan Hermawan.

Pemeriksaan itu untuk membuat terang uang Rp 27 miliar yang diserahkan penasihat hukum Irwan Hermawan, apakah statusnya masuk uang yang dapat meringankan pidananya dalam rangka pengembalian uang pengganti atau tidak.

“Semua itu nanti kami konfrontasi untuk memperjelas status dari uang Rp 27 miliar atau 1,8 dolar Amerika Serikat. Apakah nanti itu akan meringankan si IH dalam rangka pengembalian uang pengganti atau uang yang diterima oleh IH atau uang yang lain. Ini masih kami dalami semua,” kata Ketut.

Misteri Uang Rp27 Miliar Milik Siapa ya?

Irwan Hermawan merupakan Komisaris Utama PT Solitech Media Synergi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS. Selain Irwan, Kejaksaan Agung juga menetapkan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi danb Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; Tenaga AHli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto; Acount Director of Integrated PT Huawei Tech Investment Mukti.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Menteri Kominfo Johnny G. Plate, pihak swasta Windi Purnama dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki sebagai tersangka. PT Basis Utama Prima merupakan perusahaan milik suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi.

Dalam proses penyidikan, Irwan mengaku kepada penyidik mengumpulkan uang dari para vendor yang mengerjakan proyek BTS hingga Rp 243 miliar. Irwan mengaku ke penyidik melakukan pengumpulan uang dari konsorsium dan subkontraktor proyek BTS 4G Bakti Kominfo senilai Rp 243 miliar untuk meredam pengusutan perkara proyek ini oleh Kejaksaan Agung.

Dalam pemeriksaan didepan penyidik, Irwan Hermawan akhirnya buka-bukaan bahwa uang Rp234 miliar itu ia bagi-bagikan ke sejumlah pihak dengan tujuan untuk menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan menghentikan pengusutan kasus ini di DPR RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: