Berdasarkan pantauan di ruang sidang, kwitansi yang diperlihatkan memang benar berlogo Partai NasDem. Namun tak berlangsung lama, jaksa langsung menutup layar proyektor tersebut.
Setelahnya, Hakim terus mencecar mengenai sumber uang Rp 850 juta yang sudah diterima NasDem itu.
Ternyata uang tersebut bersumber dari sharing di antara Eselon I.
“Jadi uang itu Pak Ketua, sharing Eselon I Iagi, Pak Kasdi telepon Eselon I, ditunggu saja malam ini pada datang. Terkumpul 3 tahap,”katanya.
Namun saat dikejar mengenai dugaan pencalegan oleh Hakim, saksi Sukim mengaku tak mengetahuinya.
Meski demikian, dipastikan bahwa permintaan uang Rp 850 juta ini terjadi pada tahun 2023.
“RP 850 juta itu diapakan? Untuk partai, untuk pencalegan, kampanye atau gimana?” tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
“Tidak tahu, Yang Mulia,” jawab saksi Sukim.
Pada kasus ini, Tim Jaksa mendakwa SYL bersama eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta melakukan pemerasan pejabat eselon Kementan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.
Jaksa menjelaskan, SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat Eselon I dan jajarannya.
Jaksa merincikan penerimaan uang saweran SYL Cs dari masing-masing instansi di Kementan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023 diantaranya, Setjen Kementan Rp4,4 miliar, Ditjen Prasarana dan Sarana Rp5,3 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp1,7 miliar, Ditjen Perkebunan Rp3,8 miliar, Ditjen Hortikultura Rp6,07 miliar, Ditjen Tanaman Pangan Rp6,5 miliar, Balitbangtan/BSIP Rp2,5 miliar, Rp282 juta, dan Badan Karantina Pertanian Rp6,7 miliar.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga SYL, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan membayar hewan qurban. (tim)