Heriansyah alias Ayik, Mantan Ketua DPD HTI Bangka Belitung (ist)
EDITOR.ID, Jakarta,- Mantan pimpinan Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) Bangka Belitung Heriansyah melaporkan Ismail Yusanto Juru Bicara organisasi terlarang HTI ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat 28 Agustus 2020.
Heriansyah yang kini menjadi Pengurus Lembaga Dakwah NU (LDNU) Jawa Barat mengatakan dirinya melaporkan Ismail Yusanto karena yang bersangkutan masih berstatus Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan terus mempropagandakan khilafah ala HTI yang bertentangan dengan Pancasila.
“Kami melaporkan Ismail Yusanto karena masih mengaku sebagai Jubir HTI, padahal organisasi ini sudah dibubarkan dan terlarang serta terus mempropagandakan khilafah ala HTI ke publik khususnya melalui media sosial dia” kata Heriansyah yang akrab disapa Ayik.
Akhir tahun 2019, eks Ketua Dewan Pimpinan Daerah Hizbut Tahrir Indonesia (DPD HTI) Bangka Belitung ini pernah membeberkan bahwa gerakan yang selama ini dilakukan HTI bukan gerakan dakwah, melainkan ideologi untuk merebut kekuasaan.
Ayik yang pernah jadi bagian dari HTI selama 10 tahun itu meminta agar masyarakat mewaspadai gerakan tersebut.
“Sesudah 10 tahun saya berkoalisi, saya sadar bahwa ini bukan gerakan dakwah. Tetapi ini bahkan mengarah ke kudeta,†ungkap Ayik beberapa waktu silam.
Kini Ayik pun telah memilih jalan yang diyakini benar. Ayik bergabung dan ikut proses kaderisasi Ansor Kota Bandung.
Ayik mengklaim kalau keputusannya berkoalisi dengan Ansor Kota Bandung adalah keinginannya sendiri. Ia mengaku ingin memantapkan pemahamannya mengenai ahlu sunnah wal jemaah (aswaja) ke NU an.
“Saya ingin jadi kader Ansor. Dan mendalami aswaja dari para kiai NU,†kata Ayik.
Ayik mengatakan meski HTI secara organisasi telah dilarang oleh Pemerintah namun individunya masih harus tetap diwaspadai karena HTI bergerak melalui jalur politik dan ideologi.
“Mereka bergerak melalu jalur ideologi dan politik. Kita juga mesti bergerak pada jalur yang sama. Sayangnya mereka (HTI) tidak pernah mau dialog terbuka,†kata Ayik.
Selain Heriansyah, bertindak sebagai saksi pelapor Gus Yasin dan Gus Makmun Rosyid serta Muannas Alaidid sebagai kuasa hukum pelapor.
Menurut Muannas Alaidid Ismail Yusanto diduga melanggar UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas Pasal Pasal 82A Ayat (2) juncto Pasal 59 Ayat (4) Poin (b) & (c) dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
“Ismail Yusanto masih mengaku Jubir HTI yang sudah dibubarkan oleh Menkumham dan sudah dikuatkan oleh kasasi Mahkamah Agung, juga menyebarkan ideologi Khilafah ala HTI yang menurut putusan Pengadilan bertentangan dengan Pancasila, ancaman penjaranya bisa seumur hidup atau 20 tahun” kata Muannas yang juga Ketua Umum Cyber Indonesia dalam keterangan tertulisnya yang dikirimkan ke EDITOR.ID di Jakarta, Jumat (28/8/2020)