Agus Supriyatna usai diperiksa KPK (Sumber foto: Tirto.id)
EDITOR.ID, Jakarta,- Setelah lama menghilang, hari ini mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna akhirnya memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Agus menyebut persoalan ini tidak akan muncul apabila pihak ‘pembuat masalah’ paham betul dengan aturan yang ada.
“Sebetulnya dari awal dulu saya tidak pernah mau bikin gaduh, (tidak) mau bikin ribut permasalahan ini. Karena AW-101 ini harusnya teman-teman juga tahu. Coba tanya kepada yang membuat masalah ini, dia tahu nggak UU APBN? Tahu nggak mekanisme anggaran APBN itu seperti apa? Kalau tahu, tidak mungkin melakukan hal ini,” kata Agus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).
“Yang kedua, tahu nggak Peraturan Menteri Pertahanan No 17 Tahun 2011? Kalau tahu, nggak mungkin juga melakukan ini. Dan ada juga Peraturan Panglima No 23 Tahun 2012. Kalau mungkin tahu, nggak mungkin juga melakukan hal ini,” lanjutnya.
Agus tak menyebut nama mengenai siapa sosok ‘pembuat masalah’ yang disebutnya itu. Dia hanya kemudian menilai masalah ini bisa diselesaikan dengan duduk bersama antara Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Panglima yang sebelumnya Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, dan dirinya.
“Kita pecahkan bersama di mana sebetulnya masalahnya itu, begitu. Jangan masing-masing merasa hebat, merasa benar, karena punya kekuasaan,” ujarnya sebagaimana dilansir dari detikcom.
Agus juga menegaskan, selama dirinya masih aktif, tidak ada seorang pun yang bertanya soal pengadaan helikopter AW-101. Namun, setelah dia pensiun, hal itu baru dipermasalahkan.
“Jadi saya ingin sampaikan begitu saya kepada teman-teman. Dan saya berharap, dengan siapa saya tidak tahu, kita duduk bersama, kita bicara blak-blakan,” tuturnya.
Soal markup di kasus ini hingga merugikan negara Rp 224 miliar, Agus secara tegas membantahnya. “Wah, nggak ada itu. Siapa yang bilang itu? Nggak ada itu. Benar, tanya (saja), nggak ada itu,” tegasnya.
Mengenai siapa sosok ‘pembuat masalah’ itu kemudian dijabarkan lebih jauh oleh pengacaranya, Teguh Samudera. Berbicara tepat di samping Agus, Teguh mengatakan sosok itu adalah mantan Panglima TNI.
“Yang pertama kali memberitakan siapa? Yang mengumumkan siapa, yang pertama kali mengumumkan di KPK siapa? Ingat? Nggak ingat, nih? Panglima, mantan Panglima. Siapa lagi. Padahal ada peraturan Panglima sendiri. Gitu loh. Jadi tanya ke mereka, ke beliau, bisa nggak menjawab seperti itu,” ucap Teguh.
Kasus ini pertama kali diungkap ke publik oleh KPK dan Jenderal Gatot Nurmantyo, yang saat itu menjabat Panglima TNI. Gatot datang ke KPK dan menggelar konferensi pers bersama pimpinan KPK.
Pengadaan helikopter jenis angkut penumpang tersebut menimbulkan kontroversi lantaran rencana pembeliannya ditolak Presiden Joko Widodo pada 2015.
Awalnya helikopter tersebut ditujukan sebagai helikopter pengangkut very-very important person (VVIP), tapi harganya dinilai terlalu mahal untuk kondisi ekonomi Indonesia yang sedang tak stabil.
Namun, pada 2016, Marsekal (Purn) Agus Supriatna, yang masih menjabat Kepala Staf Angkatan Udara, kembali melakukan pengadaan helikopter AW-101 dengan perubahan fungsi, sebagai helikopter angkut pasukan dan SAR. (tim)