“Iya yang dari Rp900 juta, karena yang Rp3,1 miliar yang membayarkan Pak Menteri,” ungkap Kasdi.
“Saksi pada saat itu mengetahui Pak Menteri menyerahkan sendiri kepada tim pengacara Febri Diansyah itu atau saksi ditunjukkan buktinya?” tanya jaksa.
“Saya sempat menanyakan kepada Pak Hatta pada saat itu saya enggak punya uang lagi untuk membayar itu. ‘Sudah aman, Pak. Itu sudah (dibayarkan) oleh Pak Menteri’,” ucap Kasdi menirukan pengakuan Hatta.
Saat menjadi saksi dalam persidangan Senin, 3 Juni 2024, Febri mengaku menerima Rp800 juta pada tahap penyelidikan dan Rp3,1 miliar pada tahap penyidikan saat mendampingi SYL dkk. Menurut Febri, uang itu tidak bersumber dari hasil tindak pidana. Pengakuan tersebut senada dengan pernyataan SYL.
“Pak SYL mengatakan secara tegas bahwa dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan, pada saat itu yang saya dengar Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan terlebih dahulu pinjaman, dan pada saat situasi tersebut, pembayaran belum dilakukan, pembayaran masih beberapa waktu berikutnya,” ucap Febri.
SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan. (tim)